Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kadin
Kadin Harus Semakin Berperan di Bidang Kebijakan Publik
Wednesday 20 Nov 2013 05:46:57

Ilustrasi. Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi Kadin yang disaksikan Ketua KPK, Abraham Samad dilakukan oleh Ketua Umum Kadin Rizal Ramli, Ketua Dewan Pertimbangan Oesman Sapta Odang dan Ketua Dewan Penasehat Setiawan Djody.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia harus bisa menjadi kekuatan untuk mendorong dilahirkannya kebijakan-kebijakan publik bidang ekonomi yang menguntungkan ekonomi nasional dan kalangan bisnis. Jangan lagi Kadin hanya menjadi alat para pengurusnya untuk memperoleh proyek seperti selama ini. Untuk itu, Ketua dan pengurus Kadin harus benar-benar bekerja untuk seluruh anggotanya.

“Porsi Kadin adalah di bidang kebijakan publik. Kadin harus bisa memberi masukan kepada pemerintah untuk melahirkan berbagai kebijakan publik bidang ekonomi yang menguntungkan ekonomi nasional dan kalangan bisnis. Pengurus Kadin jangan cuma bangga ditenteng-tenteng Presiden atau menteri ke berbagai acara ini-itu, sementara secara substansial justru sama sekali tidak berpengaruh,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rizal Ramli kepada wartawan, di Kantor Kadin, Selasa (19/11).

Di sisi lain, penasehat ekonomi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang baru saja kembali dari Markas PBB di New York ini, berpendapat sebagai pengusaha wajar berbisnis, termasuk mencari proyek. Tapi sebaiknya hal itu dilakukan secara individu, bukan organisasi. Kadin harus mampu mendorong dilahirkannya kebijakan-kebijakan untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Untuk itu, tidak boleh lagi pengurus hanya sibuk mencari proyek di pemerintahan. Pasalnya, sikap seperti itu hanya membuat Kadin tidak independen.

Dia mencontohkan pada isu demo dan mogok buruh yang menuntut kenaikan upah hingga 50%. Kadin, lanjut Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini, harus memainkan peran strategis dengan memberikan masukan di hulu persoalan. Bukan cuma berkutat di hilir, mengenai besaran kenaikan upah, apalagi menolak secara apriori.

Menurut ekonom senior yang gigih dan konsisten mengusung ekonomi konstitusi ini, seharusnya pengusaha dan pemerintah mencoba memahami latar belakang mengapa buruh menuntut kenaikan upah yang dianggap tinggi. Buruh adalah juga bagian dari rakyat Indonesia yang termarjinalkan. Sebagian besar rakyat merasakan beban hidup yang semakin berat seiring dengan naiknya harga berbagai bahan pangan, biaya transportasi, dan perumahan.

Tingginya harga kebutuhan pangan adalah buah dari kebijakan ekonomi, khususnya perdagangan yang keliru. Dipertahankannya sistem kuota impor telah melahirkan kelompok-kelompok kartel yang merugikan bangsa dan rakyat Indonesia. Pada saat yang sama, kartel-kartel tersebut mendikte harga untuk memperoleh keuntungan luar biasa besar, yang sebagian mereka gunakan untuk menyogok pejabat-pejabat korup.

“Kadin justru harus melobi pemerintah, agar sistem kartel yang hanya menguntungkan segelintir pemain besar dihapuskan. Saat ini rakyat kita membayar harga daging sapi, gula, dan kedelai 100% lebih mahal dibandingkan harga di pasar internasional. Saya yakin, kalau sistem kartel dihapuskan, harga berbagai bahan pangan itu bisa turun hingga 80%. Lagi pula, dengan dihapuskannya sistem kartel, maka pengusaha di daerah juga bisa mengimpor gula, kedelai, daging sapi dan lainnya. Tentu saja, mereka juga harus membayar tarif yang wajar sehingga tidak merugikan petani,” ungkap Rizal Ramli.

Masih terkait aksi buruh, Menteri Keuangan era Gus Dur ini menyarankan agar Kadin melobi pemerintah agar bisa menyediakan perumahan murah yang dekat dengan pusat-pusat industri. Selain itu, Kadin sebagai wadah pengusaha, harus bisa meyakinkan pemerintah tentang keharusan penyediaan sistem transportasi massal yang murah, aman, dan nyaman.

“Saya melihat ada upaya-upaya membenturkan pengusaha dan buruh oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab. Pengusaha dan buruh bukanlah pihak yang seharusnya diposisikan berhadapan sebagai lawan. Justru pengusaha dan buruh adalah dua potensi yan harus disinergikan untuk membangun ekonomi Indonesia. Jika sinergi ini bisa diwujudkan, Indonesia akan mampu tumbuh di atas 10% dan menjadi salah satu raksasa Asia,” paparnya. (rls/edy/kdn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kadin
 
Panglima TNI Menerima Audiensi Ketua Kadin
 
Rizal Ramli: Ubah Butir-butir Masyarakat Ekonomi ASEAN
 
Kadin: Pemerintah Harus Berani Tolak Tekanan Elit
 
Kadin: Perpendek Rantai Birokrasi Perizinan Usaha
 
Tegakkan Hukum dan Wujudkan Kedaulatan Energi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]