Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kadin
Kadin Bertekad Percepat Pertumbuhan Pengusaha Daerah
Tuesday 19 Nov 2013 12:33:37

Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi Kadin yang disaksikan Ketua KPK, Abraham Samad dilakukan oleh Ketua Umum Kadin Rizal Ramli, Ketua Dewan Pertimbangan Oesman Sapta Odang dan Ketua Dewan Penasehat Setiawan Djody.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bertekad mempercepat pertumbuhan pengusaha daerah agar bisa memberi kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Ketergantungan yang berlebihan terhadap pusat harus segera dikurangi. Dengan peran maksimal pengusaha daerah, kesejahteraan rakyat pun akan bisa lebih merata ke pelosok wilayah Indonesia.

“Faktanya selama ini pengusaha daerah masih seperti terpinggirkan. Mereka dibiarkan sendiri menghadapi berbagai persoalan dalam mengembangkan bisnisnya. Kadin harus berupaya semaksimal mungkin mempercepat pertumbuhan pengusaha daerah. Teman-teman pengusaha di daerah juga berhak untuk maju dan memberi kontribusi lebih besar bagi daerah dan perekonomian nasional,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rizal Ramli kepada wartawan, Kamis (14/11) lalu.

Penasehat ekonomi PBB yang baru saja pulang dari majelis Panel Ahli PBB di New York, Amerika Serikat, ini menyatakan prihatin atas masih rendahnya kontribusi pengusaha daerah. Hal ini disebabkan kurangnya dukungan dari pemerintah pusat dan daerah terhadap bisnis yang mereka geluti. Akibatnya kontribusi pengusaha daerah terhadap produk nasional bruto (PDB) masih di bawah 20%. Sisanya yang 80% lebih masih disumbang oleh pengusaha yang ada di Jawa.

Menurut Rizal Ramli, Kadin akan mendorong pembangunan infrastruktur, pengembangan investasi, dan pembinaan pengusaha di daerah. Hal ini dimaksudkan agar terjadi pemerataan dan penyebaran industri ke luar Jawa. Upaya itu ditempuh antara lain dengan mendorong pengembangan pusat-pusat pertumbuhan industri melalui pembangunan kawasan industri maupun pengembangan kompetensi inti industri daerah.

Data yang ada menunjukkan pengembangan sektor industri yang tidak merata terlihat dari sebaran kawasan industri. Saat ini Indonesia memiliki 74 kawasan industri yang beroperasi, 55 di antaranya berlokasi di Pulau Jawa. Area yang digunakan mencapai 76% dari total luas kawasan industri di Indonesia. Dari jumlah tersebut, konsentrasi terbesar di Provinsi Jawa Barat 44% dari total luas kawasan 28.526 hektar. Karenanya penyebaran industri melalui pembangunan kawasan industri sangat penting mengingat peran kawasan industri yang sangat strategis.

“Melalui percepatan pertumbuhan pengusaha daerah, banyak persoalan yang bisa ikut diselesaikan. Antara lain, akan membuka lapangan kerja di masing-masing daerah. Ini bisa mengurangi arus urbanisasi yang menimbulkan banyak masalah, mulai penyediaan perumahan, transportasi massal, hingga munculnya berbagai masalah sosial lain,” ungkap Rizal Ramli sebagai mana rilis yang diterima.

Lebih lanjut Rizal Ramli mengatakan, sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada pengusaha daerah. Misalnya, untuk pembangunan proyek infrastruktur di daerah, sampai nilai tertentu berikan kesempatan pengusaha daerah. Pasalnya, tanpa preferensi, jika dibuka secara bebas, bisa dipastikan pengusaha daerah akan kalah di bidang SDM, teknologi, dan permodalan.

“Tapi ketentuan itu juga harus hati-hati dan tidak boleh berlaku selamanya. Harus ada batas waktu tertentu yang memungkinkan pengusaha daerah melakukan konsolidasi dan memperkuat struktur bisnisnya. Saya kira kalau hal ini diterapkan, pengusaha daerah bisa berkembang dan memberi kontribusi lebih berarti bagi daerah dan ekonomi nasional,” pungkasnya.(rls/bhc/put)


 
Berita Terkait Kadin
 
Panglima TNI Menerima Audiensi Ketua Kadin
 
Rizal Ramli: Ubah Butir-butir Masyarakat Ekonomi ASEAN
 
Kadin: Pemerintah Harus Berani Tolak Tekanan Elit
 
Kadin: Perpendek Rantai Birokrasi Perizinan Usaha
 
Tegakkan Hukum dan Wujudkan Kedaulatan Energi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]