Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kadin
Kadin: Perpendek Rantai Birokrasi Perizinan Usaha
Thursday 30 Jan 2014 22:15:30

Ilustrasi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia harus bisa mendesak pemerintah memperpendek mata rantai birokrasi perizinan bagi dunia usaha. Tidak boleh lagi pengusaha harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh izin usaha. Ironisnya, tidak jarang pada akhirnya izin yang ditunggu-tunggu tidak pernah terbit.

“Kadin yang sekarang harus bisa menekan pemerintah agar memperpendek rantai birokrasi dan durasi pelayanan. Kalau ini tidak dilakukan, maka Kadin sekarang tidak berbeda dengan yang sebelumnya. Percuma saja!” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perhubungan dan Logistik, M Yunus Yosfiah, di kantor Kadin, Jakarta, Kamis (30/1).

M Yunus Yosfiah, jenderal purnawirawan bintang tiga dari kesatuan Kopassus (baret merah) itu adalah Menteri Penerangan di era Presiden BJ.Habibie (Mei 1998 – Oktober 1999). Saat menjabat menteri itulah, proses persyaratan mendapat Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUPP) dia pangkas, dari enam belas persyaratan menjadi cukup tiga saja. Pada akhirnya, melalui suatu proses di DPR-RI persyaratan SIUPP tersebut sama sekali dihapuskan.

Terkait dengan dunia usaha, Yunus juga berkeinginan supaya mata rantai perizinan dapat diperpendek. Selain itu, durasi pelayanan juga dipersingkat. Langka ini bertujuan untuk menumbuhkan gairah dan semangat berusaha kalangan dunia usaha.

Sebagaimana diketahui, dalam hal pengurusan izin di bidang usaha Minyak dan Gas (Migas) selama ini diperlukan waktu sedikitnya empat tahun bagi pengusaha Migas untuk memperoleh izin mengekplorasi dan eksploitasi minyak. Padahal, dalam masa tunggu tersebut pengusaha sudah harus mengeluarkan berbagai biaya, antara lain biaya modal yang berbunga tidak murah. Akibatnya, pengusaha harus menanggung rugi bahkan bangkrut sebelum mulai berusaha.

“Saya punya teman yang permohonan izin mengebor minyaknya harus terkatung-katung hingga empat tahun lebih. Pejabat tidak boleh lagi mempersulit yang sebetulnya mudah. Mempersulit izin ujung-ujungnya adalah pungutan liar. Setelah izin keluar, ternyata tidak sampai sebulan minyaknya sudah bisa ditambang,” ungkapnya.

Tentang pemangkasan perizinan ini, Menteri Penerangan yang juga mantan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mempercepat waktu pengurusan dari sekitar empat tahun menjadi hanya tiga hari. Walau hanya menjabat 1,5 tahun, dia menerbitkan tidak kurang dari 1.800 SIUPP.

Tentang perizinan usaha, Yunus berharap Kadin di bawah kepemimpinan Rizal Ramli mampu ‘memprovokasi’ lahirnya 1.000 eksportir baru setiap tahun. Dengan demikian, dalam lima tahun lahir 5.000 penghasil devisa bagi negara. Jika diperlukan, pemerintah bisa membantu Rp10 miliar untuk tiap eksportir untuk mengembangkan usahanya.

“Dengan persyaratan dan prospek ekspor yang jelas, pemerintah dapat membiayai eksportir. Kalau berharap dari bank, tentu tidak mudah. Biasanya bank tidak mau memberi kredit bagi pengusaha yang baru mulai. Di sinilah peran Kadin agar mendorong diterbitkannya kebijakan tersebut. Kalau ini dilakukan, baru Kadin yang sekarang benar-benar bermain di tataran kebijakan, bukan sekadar mengejar proyek,” paparnya.(rls/kdn/zb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kadin
 
Panglima TNI Menerima Audiensi Ketua Kadin
 
Rizal Ramli: Ubah Butir-butir Masyarakat Ekonomi ASEAN
 
Kadin: Pemerintah Harus Berani Tolak Tekanan Elit
 
Kadin: Perpendek Rantai Birokrasi Perizinan Usaha
 
Tegakkan Hukum dan Wujudkan Kedaulatan Energi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]