Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Pendidikan
Kabid Kopertis: PTS Tidak Terakreditasi Ijazahnya Sama dengan Ijasah Palsu
Wednesday 05 Aug 2015 13:28:54

Ilustrasi. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT).(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Ini kata kepala bidang akademik dan kemahasiswaan Aceh, Najib saat di temui awak media ini di ruang kerjanya pada, Selasa (4|8) yang menyebutkan, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak Terakreditasi tapi tetap melakukan wisuda terhadap alumninya, maka ijazahnya sama dengan ijazah palsu.

Hal tersebut di sampaikan terkait banyaknya PTS di Aceh yang non aktif prodi dan belum terakreditasi. Menurutnya semua perguruan tinggi harus mematuhi Permendikbud No 95 tahun 2014.

Menurut Najib di Aceh saat ini ada 17 Prodi yang telah non aktif, pihaknya telah melakukan teguran, "dan ada 9 prodi yang mendapat respon sementara 8 prodi lainnya masih membandel," jelasnya.

Sesuai data yang di perlihatkan pada awak media ini PTS Atro selain Non aktif prodi PTS tersebut juga belum terakreditasi. "Perguruan Atro tidak melaporkan laporan, sesuai aturan perguruan tersebut dari tahun 2012 hingga sekarang (2015) tidak melaporkan PDPT nya," ungkap Najib.

"Secara hukum ijin yayasan terdaftar dengan No AHU 1490 AH 01.04 tahun 2011 dan ijin prodi ada tertanggal 03-01-2012, secara pelaporan mereka belum terakreditasi, ijazah perguruan yang tidak terakretasi itu sama dengan ijazah palsu," tegas Najib.

"Untuk mendapatkan akreditasi sesuai dengan peraturan perguruan tinggi swasta minimal harus memiliki lahan 5.000 meter persegi dan dosennya minimal 6 orang dosen S2, dan mereka baru mengajukan 2 orang. Mereka memiliki iin dari menkumham tapi tidak mengurus ijin akreditasi," pungkas Najib.

Untuk diketahui, Akreditasi atau pentauliahan seperti yang dikutip dari wikipedia adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan swasta. Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.

Akreditasi di Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1961, di Indonesia, akreditasi diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu terdaftar, diakui, dan disamakan.(wiki/bh/kar)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]