Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TKI
Kabag Humas BNP2TKI Terima Kunjungan Perwakilan Pemprov Riau di Jakarta
Wednesday 20 Feb 2013 21:35:12

Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Hariyanto.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - BNP2TKI, Rabu (20/2) - Sebagai daerah perbatasan, Provinsi Riau diminta untuk menerapkan secara konsisten Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) dalam pelayanan terhadap penempatan dan perlindungan TKI.

Karena itu, Pemprov Riau diharapkan dapat mendorong Dinas Kab/Kota untuk melaksanakan SISKO-TLKN dengan konsisten untuk menghindarkan praktik percaloan TKI di Provinsi Riau.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas BNP2TKI Haryanto ketika menerima kunjungan kerja Perwakilan Pemprov Riau di ruanga kerjanya, Jakarta, Senin (18/2) lalu.

Perwakilan dari Provinsi Riau dipimpin oleh Kasudit Hubungan Internasional rispania Supeni dan Staf Hubungan Internasional Sarozawanto Zai dan Suryadewi.

Pada kesempatan dialog itu, Haryanto mengingatkan akan pentingnya Kebijakan Pemerintah Provinsi yang khusus mengatur tentang "Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI sebagai daerah perbatasan.

"Sebagai daerah perbatasan, Pemprov Riau tentu akan banyak didatangi oleh Calon TKI/TKI dari daerah lain yang melalui Riau yang akan berangkat ke luar negeri secara non prosedural maupun TKI deportan/bermasalah baik dari Singapura atau Malaysia.

Jajaran Pemprov Riau juga mendapatkan penjelasan tentang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagai instrumen perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri dan sebagai bukti bahwa Calon TKI telah memenuhi syarat dan prosedur sebelum berangkat ke luar negeri.

Menanggapi permintaan Haryanto, Kasudit Hubungan Internasional Trispania mengatakan pihaknya siap untuk bekerjasama dengan BNP2TKI dalam hal penanganan masalah TKI di Riau.

"Kami ingin mengundang pejabat dari BNP2TKI sebagai nara sumber dalam acara yang akan kami adakan nanti," ujar Trispania.

Dia menjelaskan, maksud dari kunjungan tersebut adalah untuk berkoordinasi dan memperoleh data TKI beserta jumlah kasus TKI yang berasal dari Provinsi Riau.

Sebelum pulang, Perwakilan Provinsi Riau diajak mengunjungi Call Center BNP2TKI. Mereka diterima oleh petugas Call Center dan diberi penjelasan tentang layanan pengaduan TKI bebas pulsa.(zul/toh/b/bpt/bhc/rby)


 
Berita Terkait TKI
 
• Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
• Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
• Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
• Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
• 'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]