Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
KY Gandeng KPK untuk Seleksi Calon Hakim Agung
2021-03-07 04:18:53

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Ketua KY Mukti Fajar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) akan bekerja sama dalam proses rekrutmen calon hakim agung. Melalui sinergi ini, diharapkan figur hakim yang terpilih nantinya memiliki rekam jejak bersih dan berintegritas.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kesiapan KPK bekerjasama dengan KY terkait rekam jejak hakim untuk perekrutan hakim agung. "Untuk LHKPN dan gratifikasi kita akan bantu untuk keperluan rekrutmen hakim. Kita juga bantu terkait kerjasama rekam jejak orang yg akan menjadi hakim," terang Firli.

Pernyataan ini mengemuka dalam audiensi KPK dengan KY Kamis kemarin (4/3) di Gedung Merah Putih KPK yang dihadiri Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata beserta jajarannya dan Ketua KPK Firli Bahuri serta Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Dalam audiensi itu Ketua KY Mukti Fajar mengungkapkan keinginannya untuk membangun kerjasama terkait konstitusional. Pertama pengawasan terhadap hakim, kedua rekruitmen hakim. "Untuk itu kami meminta bantuan KPK untuk menganalisis calon hakim tersebut baik dari LHKPN, gratifikasi dan kasus yang mungkin pernah dilakukan calon hakim tersebut.

Dia menambahkan, upaya itu perlu dilakukan untuk mencari hakim yang terbaik dan lebih baik. Sementara itu dalam kerjasama lainnya yaitu pemantauan persidangan dan membangun sinergitas dan menjaga independensi.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk menyegerakan melakukan MOU kerjasama KPK dengan KY untuk tahun 2021.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]