Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KAJS
KSPI Tolak Keputusan Hasil Rapat Pemerintah
Monday 22 Jul 2013 00:31:52

Presiden KAJS, dalam Pertemuan Antar Pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyikapi hasil rapat pemerintah yang dipimpin Wakil Presiden RI tentang besarnya iuran PBI 19.000 perorang untuk 86,4 juta orag. Maka KAJS menolak keputusan tersebut dan akan melakukan perlawanan secara hukum. Karena bertentengan dengan konstitusi yaitu UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS serta akan melakukan aksi besar-besaran agar pemerintah menjalankan jaminan kesehatan sesuai perintah konstitusi yaitu:

1. Jumlah peserta PBI, bukan 86,4 juta orang tetapi harus 156 juta orang. Yaitu berasal dari 96,7 juta orang miskin dan tidak mampu berdasarkan data TNP2K dan DJSN ditambah 45,5 juta orang peserta Jamkesda (data Kemenkes) dan ditambah buruh yang berpenghasilan upah minimum harus dikategorikan sebagai PBI.
2. Peserta Jamkesda wajib diintegrasikan kedalam peserta BPJS kesehatan, tidak boleh terpisah.
3. KAJS menuntut iuran PBI sebesar Rp. 22.500 bukan Rp.19.000 tidak boleh alasan ketidak mampuan fiskal dijadikan alasan untuk
mengurangi nilai iuran karena akan berimplikasi terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Bahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta nilai iuran sebesar Rp. 60.000 perorang. Nilai iuran Rp. 19.000 ini pun menunjukan inkonsistensi pemerintah karena pada saat bersamaan pemerintah menetapkan iuran jaminan kesehatan untuk buruh dan pengusaha sebesar 5% dari upah yaitu kira-kira sebesar Rp.60.000 perorang (memakai UMP Jabodetabek). Jadi sikap pemerintah ini hanya ingin menarik dana masyarakat tapi melepaskan tangung jawab negara.
4.Oleh karena itu KAJS mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersungguh2 mengontrol dan menekan pemerintah agar menjalankan pelaksanaan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014.

Sesuai konstitusi dan bukan sesuai kemauannya pemerintah yg melanggar konstitusi. Isu kesejahtraan (Jaminan sosial) sama pentingnya dengan isu politik dan isu hukum yang selalu diberitakan oleh media, mari kita kampanyekan isu jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.(rls/bhc/ink)


 
Berita Terkait KAJS
 
KAJS Tolak Perpres Nomer 105
 
Pelaksanaan BPJS Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi
 
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cacat Hukum
 
KSPI Tolak Keputusan Hasil Rapat Pemerintah
 
Komite Aksi Jaminan Sosial Tolak Data Sementara Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]