Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Buruh
KSPI Siap Aksi di 20 Provinsi Menuntut Cabut UU Tax Amnesty dan PP No 78/2015
2016-09-21 00:51:16

Ilustrasi. Presiden KSPI Said Iqbal dalam pidatonya dihadapan seratus ribu buruh dan guru honorer pada peringatan Hari Buruh sedunia atau May Day 1 Mei 2014 di stadion utama GBK Senayan, Jakarta.(Foto: dokBH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan akan siap menggelar aksi unjuk rasa skala nasional di 20 provinsi dan mencakup 150 kabupaten/kota secara serempak pada Kamis tanggal 29 September 2016 mendatang.

"Kami kaum buruh akan unjuk rasa berjumlah ratusan ribu dalam skala nasional," ungkapnya, berdasarkan pernyataan singkatnya pada pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Selasa (20/9).

Adapun aksi demonstrasi KSPI yang diadakan tersebut diatas, sambung Said Iqbal dengan maksud dan tujuan menuntut supaya Pemerintah Indonesia segera;

Pertama (1) Mencabut UU Tax Amnesty yang menciderai rasa keadilan bagi para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak.

Kedua (2) Cabut PP no 78/2015, kaum buruh menolak upah murah- Naikan upah minimum 2017 Rp 650 ribu.

Menurut pandangan Presiden KSPI, kaum buruh merasa untuk poin nomor (2) diatas, terkait PP nomor 78/2015, penolak upah murah, dengan harapan Pemerintah menaikan upah minimum pada tahun 2017 Rp 650.000,- , sehubungan dimana sesuai dengan konvensi ILO. "Disebutkan upah rata-rata buruh Indonesia lebih rendah dari negara Vietnam, Malaysia, Thailand, Philipina. serta Asian Development Bank (ADB) menyebutkan 3 negara dengan upah rendah di Asia adalah Bangladesh, Indonesia,
India yang dinilai kalau penyebab kesemuanya itu adalah PP nomor 78/2015 itu."

Nantinya aksi unjuk rasa akan digelar di Jabodetabek dengan dipusatkan lokasinya di Mahkamah Konstitusi (MK), Istana Negara, Mahkamah Agung (MA), maupun di KPK RI dengan kalkulasi kisaran jumlah massa lebih dari 100 ribu buruh.

Sedangkan, aksi di daerah akan dipusatkan di tiap kantor Gubernur masing-masing. Provinsi yang akan melakukan aksi besar-besaran tersebut adalah Jakarta,Banten, Jawa Barat, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Kepri/Batam, Lampung, Sulut, Sulsel, Gorontalo, Sulbar, Kalsel, Kalbar, Sumsel dan-lain," jelasnya.

"Harapan kami (kaum buruh) meminta masyarakat untuk ikut dukung aksi perjuangan Buruh, karena apa yang kami tuntut semata-mata untuk masa depan kita semua. Jangan terprovokasi oleh kata-kata : 'Buruh hanya melakukan demontrasi saja, tapi malas kerja dan membuat macet'," ungkapnya menjelaskan lebih lanjut.

"Dan bagi Kawan-Kawan Buruh seIndonesia, Kami mengajak untuk merapatkan Barisan jangan mau dipecah belah!" tegasnya.

"Bila Pemerintah tidak memenuhi tuntutan buruh maka buruh akan mempersiapkan aksi lanjutan mogok secara nasional yang diberi nama "Unjuk Rasa Nasional" sesuai UU No 9/1998 dan UU No 21/2000 yang akan di organisir meliputi 5 juta buruh melibatkan mayoritas serikat buruh yang ada," tandasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Buruh
 
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
 
Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
 
ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
 
Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
 
Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]