Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BUMN
KPK OTT Direktur BUMN Krakatau Steel, Jokowi Gagal Kelola BUMN yang Bersih dari Korupsi dan Suap
2019-03-23 13:23:20

Arief Poyuono, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu yang juga sebagai salah satu Juru Bicara BPN 02 pasangan Prabowo-Sandi.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada hari Jumat (22/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak empat orang yang terjaring Suap di kawasan BSD City Tangerang Selatan, salah seorang ditangkap merupakan Direktur di PT Krakatau Steel, (Persero), Tbk yang diduga kuat melakukan transaksi uang suap di perusahan yang dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada. Jumat (22/3) kemarin.

Dengan tertangkapnya Direksi Krakatau Stell tersebut, ungkap Arief Poyuono, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu yang juga sebagai salah satu Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 pasangan Prabowo-Sandi mengatakan bahwa, "makin membuktikan menambah deretan kegagalan Kangmas Joko Widodo (Jokowi) menciptakan Good Corporate Governance di BUMN, terutama pengelolaan BUMN yang bersih dari Korupsi dan Suap, tegas Poyuono singkat.

"Jadi masyarakat harus tahu pemerintahan Joko Widodo menjadi pemerintahan pengelolaannya sangat terkorup karena banyak pejabat pejabat negara maupun BUMN yang ditangkap KPK," jelas Poyuono. Sabtu (23/3).

Selanjutnya, bahkan menurut Poyuono bahwa tidak tertutup kemungkinan Direksi Krakatau Stell yang tertangkap OTT KPK tersebut bisa sampai jajaran yang tertinggi di Krakatau Stell.

Poyuono juga meminta agar KPK memantau proyek proyek di BUMN yang lain. "Karena KPK harus terus rajin juga memantau proyek proyek di BUMN yang sangat riskan dengan adanya kegiatan Korupsi dan Suap menyuap yang membuat BUMN yang seharusnya dikelola secara professional selama ini menjadi sarang tempat koruptor nantinya," cetusnya kembali.

Sementara, di satu sisi, Poyuono juga mengemukakan rasa kasihan pada ibu Rini Sumarno yang sudah mati matian kerja keras untuk membuat BUMN lebih professional. "Ini malah Direksi KS justru terima suap," timpalnya.

"Padahal KS itu merupakan perusahaan milik publik atau sudah go publik. Tentu saja akan membuat pengaruh saham-saham BUMN akan semakin rontok nanti di Bursa," ungkapnya.

"Maka itulah, Kami meminta segera pecat seluruh Direksi dan Komisaris Krakatau Stell kepada menteri BUMN," pungkasnya.

Saat ini, keempat orang yang tertangkap itu sudah berada di gedung KPK. Mereka menjalani pemeriksaan awal.(bh/mnd)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]