Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
KPK Monitor Implementasi Bansos Covid-19 di DKI Jakarta dan Kemendes PDTT
2020-07-10 14:46:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan monitoring atas implementasi penyaluran bantuan sosial (bansos) terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron hadir di Balaikota DKI Jakarta mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya. Sedangkan, di Kementerian Desa PDTT, KPK Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, diterima oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar beserta jajarannya.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, kedua pertemuan tersebut membahas tentang implementasi dan progress penyaluran bansos baik berupa bantuan langsung tunai maupun sembako, kendala yang dihadapi, serta rencana pembangunan database berbasis desa dengan pendekatan yang menyeluruh.

Menurut dia, Pimpinan KPK di depan Gubernur DKI meminta agar pendataan penerima bansos dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan koordinasi berkelanjutan dengan instansi pusat dalam pemberian bansos agar penyaluran tepat sasaran.

Dalam paparannya, Gubernur DKI menyampaikan bahwa pemerintahannya telah menyalurkan bansos sebanyak 4 tahap untuk rata-rata 1,1 juta KK pada tiap tahapnya. Pihaknya juga telah melakukan pemadanan data penerima bantuan untuk tahap 1 yang berangkat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KJP plus, dan data penerima bantuan lainnya termasuk data usulan RT/RW/Lurah/Camat, kalangan terdampak seperti ojek online dan UMKM, hingga komunitas terdampak seperti pekerja seni, dan lainnya. Selanjutnya, untuk tahap 2 hingga 5, kembali dilakukan pemutakhiran sesuai hasil pendataan.

"KPK mengingatkan agar Pemda selalu bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, khususnya dalam hal penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, agar prosesnya akuntabel," jelas Ipi.

Sementara itu, Menteri Desa PDTT yang menyampaikan bahwa telah dilakukan penyaluran BLT untuk 7,7 juta kepala keluarga (KK) dengan penerima terbanyak merupakan petani, yaitu sebanyak 88%. Sisanya berprofesi pedagang atau pemilik UMKM, nelayan, buruh pabrik dan guru.

Kegiatan yang sama juga telah dilakukan KPK sebelumnya kepada Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan KPK sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]