Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BUMN
KPK Investigasi Laporan Seskab Dipo Alam
Tuesday 27 Nov 2012 19:46:52

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam atas dugaan praktik korupsi di tiga kementerian.

"Kami akan menginvestigasi laporan (Dipo Alam) itu. Dari hasil investigasi itu nanti akan bisa disimpulkan apakah laporan itu memenuhi syarat. Saat ini kami masih melakukan pendahuluan investigasi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Istana Negara, Selasa (27/11).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Seskab Dipo Alam beberapa waktu lalu telah melaporkan 3 (tiga) kementerian yang diduga terjadi praktik kongkalingkong anggaran ke KPK. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari munculnya keberanian para pejabat di Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk melaporkan indikasi terjadinya kongkalingkong anggaran sebagaimana Surat Edaran Seskab Nomor SE–542/Seskab/IX/2012.

Ketua KPK bersama 60 orang pemimpin delegasi International Conference Principles for Anti Corruption Agencies (ACA) dari 30 negara bersilaturahmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta. Hadir pula delegasi United Nations Development Programme (UNDP).

Konferensi yang diselenggarakan bersama KPK, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Program Pembangunan (UNDP) dan Badan PBB untuk masalah Kriminalitas dan Obat Terlarang (UNODC) itu digelar pada 26-27 November 2012 di Hotel JW Marriot, Jakarta itu, dihadiri oleh 38 lembaga antikorupsi. Konferensi lembaga antikorupsi sedunia ini bertujuan merumuskan standar dan prinsip yang dapat diaplikasikan setiap negara demi mendukung dan memperkuat lembaga antikorupsi.

Kasus Century

Menjawab kemajuan yang dicapai KPK dalam menangani kasus bailout Bank Century, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pemeriksaan kasus Century akan dilakukan setelah hari Senin mendatang, setelah selesai pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

"Jadi untuk sementara KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Jadi mekanismenya begini sebelum memeriksa tersangka kami memeriksa saksi-saksi. Hasilnya saya sebagai ketua pun belum tahu karena masih di tangani tim penyidik," kata Abraham Samad.

Terkait dengan kasus Bank Century itu, Abraham Samad menegaskan bahwa KPK tidak ingin berspekulasi. "KPK tidak ingin terjebak dalam pertarungan politik. KPK bekerja secara profesional," kata Samad.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]