Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
KPK Harus Cepat Dalami Fakta Sidang Soal Pertemuan Wahyu Setiawan Dan Sekjen PDIP
2020-04-14 08:53:42

Ilustrasi. Abdul Fickar Hadjar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta merespon cepat atas fakta persidangan saksi untuk terdakwa Saeful Bahri.

Begitu arahan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pasca menyaksikan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 pada Senin (13/4).

Dalam sidang itu, seorang saksi bernama Rahmat Setiawan merupakan ajudan tersangka Wahyu Setiawan saat masih menjabat sebagai Komisioner KPU. Dia mengungkap adanya pertemuan antara Wahyu dengan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto pada 2019 usai rekapitulasi.

"KPK harus cepat merespons fakta persidangan ini agar menjadi jelas duduk peristiwa yang sebenarnya," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/4).

Karena. kata Abdul Fickar, sidang pengadilan merupakan forum yang relatif bebas untuk para pihak terkait, terutama saksi untuk mengemukakan keterangan tentang pengetahuannya dalam kaitannya sebuah peristiwa pidana.

"Artinya seorang saksi ada dalam suasana kebebasan untuk mengemukakan keterangannya. Karena itu, KUHAP menentukan bahwa keterangan saksi di pengadilan lah dianggap yang benar sekalipun bertentangan dengan BAP," pungkas Abdul Fickar.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]