Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
KPK Akui Maraknya Penyalahgunaan Izin Tambang Jelang Pilkada
2018-06-03 01:00:10

Ilustrasi. Aksi Hari Anti Tambang di Kalimantan Timur.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui maraknya penyalahgunaan izin tambang jelang Pilkada 2018. Ia menyebut ada 40 persen izin tambang yang tak sesuai peraturan.

"Menurut penelitian yang kami lakukan di KPK, banyak sekali penyalahgunaan misalnya sekitar 40 persen izin tambang tak sesuai dengan yang seharusnya. Tidak clean and clear," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jakarta, Jumat (1/6).

Menurut Laode, hal ini terjadi karena adanya calon kepala daerah yang memiliki kedekatan dengan para pengusaha tambang. Oleh karenanya, ia pun mengingatkan agar masyarakat pintar memilih mana calon kepala daerah yang benar-benar berintegritas dan tidak memakai uang dari izin tambang.

"Para calon kepala daerah ini biasanya mempunyai ikatan emosional yang kuat bahkan mempunyai konsesi-konsesi tambang sehingga perlu diwaspadai oleh masyarakat," papar Laode.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah menyebut jelang pemilu seperti pemilihan calon kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) seringkali banyak izin di Sumber Daya Alam (SDA) yang uangnya dipakai menjadi sumber pembiayaan para calon kepala daerah. Ia pun sudah menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait catatannya ini.

"Korupsi SDA masih menjadi sumber pembiayaan yang seringkali mendakati politik elektoral langsung. Dari catatan kami, setiap mendekati pilkada pemilu legislatif dan pemilu presiden peningkatan izin-izindan obral izin-izin tambang seringkali kelaur dan ini jadi sumber pembiayaan para calon kepala daerah," katanya, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Hal ini semakin terbukti ketika KPK sejak 2010 sampai 2017 sudah ada 326 kepala daerah menjadi tersangka korupsi terkait SDA. Menurutnya, fenomena ini terjadi karena biaya untuk menjadi Kepala Daerah disebutkan Rp 30 sampai Rp 100 miliar. Sementara harta para calon Kepala Daerah dari 500-an calon hanya rata-rata Rp 6 sampai Rp7 miliar.

Ia mengatakan, ada gap ruang sponsor politik ijon bisa berlangsung salah satunya dari korporasi-korporasi hitam SDA yang menitipkan uangnya ijon kepada calon kepala daerah sehingga apapun keputusan politik yang dikeluarkan produk pilkadanya, tidak mencerminkan krisis sosial dan mendukung lingkungan hidup yang dihadapi masyarakat.

"Lima menit kita pergi ke bilik suara tapi dikorbankan lebih dr 50 tahun lingkungan kita rusak karena memilih calon yang salah krn dia di ongkosi oleh para pengusaha tambang," paparnya.(rilis/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]