Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Wakaf
KOPPA Kecam Rencana BPKH terkait Investasi Tanah Wakaf Aceh di Mekkah
2018-03-12 15:16:51

Ketua KOPPA Abdul Jabbar.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berinvestasi hotel di tanah waqaf Aceh di Mekkah, seperti dikatakan Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, mendapat penolakan keras dari Komite Persatuan Pemuda Aceh (KOPPA).

Organisasi kepemudaan itu mengecam pernyataan BPKH karena dinilai bertentangan dengan tujuan Habib Bugak Asyi yang mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan jamaah haji Aceh.

Tanah yang berjarak hanya 400 meter dari Masjidil Haram itu adalah waqaf dari Habib Bugak Asyi untuk kepentingan jamaah haji Aceh sesuai iqrar yang diucapkan di depan mahkamah syariah Arab Saudi.

Dalam ikrar disebutkan, apabila suatu saat nanti tidak ada lagi jamaah haji Aceh maka tanah tersebut digunakan oleh pelajar yang berasal dari Indonesia.

"Tapi sampai saat ini masih ada jamaah Haji dari Aceh, maka itu tidak boleh diganggu gugat. Ikrar waqaf itu harus dijalankan sebagaimana amanah yang tersebut di dalamnya," ujar Ketua KOPPA Abdul Jabbar dalam siaran persnya, Senin 12 Maret 2018.

Jabbar menilai, BPKH telah membuat keputusan sepihak tanpa meminta pendapat rakyat Aceh.

"Kami Komite Persatuan Pemuda Aceh mewakili rakyat Aceh tidak setuju dengan rencana tersebut apapun alasannya. Dana haji saja bisa dibawa ke mana-mana, apalagi hasil invest di atas tanah wakaf Aceh nantinya," kata Jabbar.

Namun begitu Jabbar juga yakin Kerajaan Arab Saudi akan menjalankan kepercayaan dan amanah dari Habib Bugak Asyi.

Selain itu, KOPPA juga berharap Pemerintah Aceh memaksimalkan pengelolaan seluruh tanah waqaf Aceh, baik di dalam maupun luar negeri, agar sesuai dengan tujuan wakaf itu sendiri.

Menurut Jabbar, hal itu penting dipahami bersama karena pihaknya telah mendapat informasi terkait adanya pembicaraan yang mengarah kepada investasi beberapa tanah wakaf Aceh di banyak lokasi.

"Urusan bagi membagi antara Indonesia dan Aceh sudah dimulai sejak lama. Bangunan bekas PT. Arun menjadi saksi bisu bagaimana pemerintah Indonesia mengumbar janji-janji terhadap rakyat Aceh, Aceh jangan tertipu lagi dan BPKH atau Anggito jangan asal caplok," katanya.

Apresiasi Dukungan Prof. Yusril Ihza Mahendra

Jabbar juga mengapresiasi dukungan Prof. Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan tanah wakaf Aceh di Mekkah tetap harus dijalankan sesuai amanah iqrar wakaf dan tidak ada multi tafsir soal itu.

"Saya sebagai ketua Komite persatuan Pemuda Aceh dan mewakili Aceh sangat mengapresiasi dukungan dari Pak Yusril. Jika dalam ikrar disebutkan 'Orang Aceh' maka tidak benar jika diartikan 'Orang Indonesia' karena orang Aceh sebagai satu kesatuan masyarakat adat yang sampai saat ini masih ada. Jadi salah besar jika kata 'orang Aceh' ditafsirkan menjadi orang Indonesia pada umumnya," kata Jabbar.

Ia juga berterima kasih kepada Anggota DPR RI Nasir Jamil dan Anggota DPD RI Rafli yang telah menyuarakan penolakan terkait rencana investasi tanah wakaf tersebut.(wa/bh/mnd/sul)


 
Berita Terkait Wakaf
 
Gerakan Nasional Wakaf Uang Harus Tetap Jadi Dana Sosial Keagamaan
 
KOPPA Kecam Rencana BPKH terkait Investasi Tanah Wakaf Aceh di Mekkah
 
Forkab: Pemerintah Pusat Jangan Mengkudeta Tanah Wakaf Aceh
 
Haji Uma: Tanah Waqaf Aceh Tetap Harus Dikelola Pemerintah Arab Saudi
 
DPR Minta Polri Aktif Usut Praktik Jual-Beli Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]