Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Papua
KKB Bakar 2 Pemancar Milik Telkom di Puncak Papua
2021-01-11 19:11:14

PAPUA, Berita HUKUM -Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Puncak - Papua dengan membakar fasilitas umum yaitu 2 Tower Base Transceiver Station (BTS) milik Telkom yang mengakibatkan jaringan di Ilaga mati total.

Dua tower BTS milik Telkom yang dibakar yaitu BTS 4 yang terletak diperbukitan Pingeli di Distrik Omukia dan BTS 5 yang terletak di wilayah Muara yang terletak di Distrik Mabuggi Kabupaten Puncak.

Kapolres Puncak AKBP Dicky Hermansyah Saragih saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kejadian tersebut benar dari laporan masyarakat dan hasil peninjauan di lapangan.

"Ya benar, ada pembakaran dua BTS milik Telkom, yakni BTS 4 dan BTS 5. Dari laporan warga kami langsung meninjau kelapangan," katanya saat dikonfirmasi, Senin siang (11/1).

Untuk diketahui, salah satu BTS yang dibakar baru beroperasi pada Desember 2020 lalu. Pembangunan BTS tersebut untuk mempermudah akses komunikasi masyarakat di Ilaga Puncak Papua dan dimanfaatkan oleh hampir seluruh masyarakat kabupaten Puncak.

Kapolres menyebut, kejadian pembakaran baru diketahui pada Sabtu (9/1) setelah pihak Palapa Ring Timur melakukan pengecekan menggunakan Helikopter karena kedua BTS tidak memancarkan sinyal.

"Dari hasil pengecekan yang dilakukan kedua BTS ditemukan dalam keadaan terbakar sehingga pembangkit daya ke tower tidak terkoneksi dan link radio ke Telkom maupun Telkomsel terputus," ujarnya.

"Ini adalah Fasilitas umum, akibat pembakaran dua BTS tersebut, jaringan 4G Telkom Ilaga terputus serta link palapa ring Sugapa-Ilaga-Mulia Terputus dan mati total," tambahnya.

Disinggung soal pelaku pembakaran, Kapolres mengatakan bahwa pelaku merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Pelaku kejahatan ini dari kelompok KKB, tapi belum di ketahui dari kelompok siapa dan tujuannya apa? Jadi masih kita dalami," pungkasnya.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Papua
 
• TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
• Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
• Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
• Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
• Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]