Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Telekomunikasi
KAPSI: Tangkap Antek Perusahaan Telco Asing Terkait Revisi PP 52 & 53 Th 2000
2016-10-20 18:01:06

Ariefinoer Muklis, selaku koordinator Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI), di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta pada, Kamis (20/10) siang disambangi oleh Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI), dengan kooordinatornya Ariefinoer Muklis bersama kelima (5) orang rekannya guna melaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi dan korupsi, sehubungan dengan kebijakan rencana revisi PP nomor 52 dan 53 tahun 2000.

Menurut pernyataan Arief, sapaan Ariefinoer Muklis, selaku koordinator mengatakan, "Ada kejanggalan dalam rencana revisi terhadap PP nomor 52 dan 53 itu. Disinyalir pengaruh dan kejanggalan dari pihak perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah cukup lama kepemilikannya dipegang oleh pemegang saham dari perusahaan asing pula, yakni O.Asia PTE. LTD," jelas Arief, Kamis (20/10).

Menteri Komunikasi dan Informasi berencana akan melakukan Revisi terhadap PP nomor 52 dan PP nomor 53 Tahun 2000 tentang penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekwensi sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia.

"Pihak kami peroleh adanya kebocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai seller," ungkapnya.

Memang bila dilihat dalam agreement tersebut, pada klausul 3 disebutkan pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3.2 bahwa, penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekwensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.

"Hal itu diminta pihak dari China Telecom supaya dalam spectrum frekwensi sharing, tidak diperlukan investasi tambahan, guna membangun jaringan frekuensi di lokasi yang belum ada jaringan frekuensi dari penjualan," cetusnya mengkritisi kembali.

Penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekwensi sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia. Hingga penurunan tarif interkoneksi antar operator bermaksud agar perusahaan yang akan diambil China Telcom dapat bersaing dengan mudah.

"Untuk itulah, dari rencana revisi kedua (2) PP tersebut, KASPI menduga keras adanya kongkalikong oknum di Kemenkominfo yang secara sengaja bersama sama melakukan revisi PP itu demi kepentingan China Telecom," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Telekomunikasi
 
• Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
 
• Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
 
• Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
 
• Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
 
• Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]