Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KAJS
KAJS akan Mengajukan Judicial Review MA Menkokesra Terkait Dana Bantuan Iuran
Monday 15 Jul 2013 15:50:56

Presiden KAJS, dalam Pertemuan Antar Pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Aksi Jaminan sosial (KAJS) yang terdiri dari (serikat pekerja, serikat petani, serikat nelayan, gerakan masyarakat lainnya, dan Mahasiswa) menyikapi keputusan Pemerintah tentang Peserta penerima bantuan iuran sebanyak 86,4 juta orang.

Maka dengan tegas KAJS menyatakan, menolak keputusan tersebut, karena;

Data TNP2K (dibawah wakil presiden) sebelumnya menyebutkan peserta PBI adalah 96,7 juta orang, ini berarti terjadi selisih 10,3 juta orang dari jumlah PBI yang ditetapkan pemerintah.

Artinya orang miskin dan tidak mampu tidak tercover jaminan kesehatan pada 1 Januari 2014. Sebanyak 45,5 juta orang peserta Jamkesda (data kemenkes) akan mengalami diskriminasi pelayanan Jamkes yaitu; tidak berlaku asas portabilitas (tidak bisa berobat diseluruh wilayah Indonesia, dan biaya kesehatannya limit). Padahal program SJSN mengamanatkan unlimit biaya untuk semua jenis penyakit.

Dengan demikian jumlah penerima PBI pada 1 Januari 2014 sebanyak 96,7 juta orang, ditambah 45,5 juta orang tadi (jamkesda) serta buruh yang termasuk kategori orang yang tidak mampu sebanyak 13,8 juta orang. Dengan iuran Rp. 22.500/ orang.

Bilamana Pemerintah tidak menjalankan peserta PBI sebanyak 156 juta, maka berarti Menkokesra, Menkeu, dan Menkes telah melanggar konstitusi.

Dan KAJS akan melakukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri dan judicial review MA, diiringi aksi besar-besaran pada bulan Agustus, September, Oktober, dan November, seperti rilis yang diterima BeritaHUKUM.com.(rls/bhc/ink)


 
Berita Terkait KAJS
 
KAJS Tolak Perpres Nomer 105
 
Pelaksanaan BPJS Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi
 
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cacat Hukum
 
KSPI Tolak Keputusan Hasil Rapat Pemerintah
 
Komite Aksi Jaminan Sosial Tolak Data Sementara Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]