Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
KAJS
KAJS Menolak Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan oleh Buruh
Monday 09 Jul 2012 19:02:03

Ilustrasi, KAJS Aksi Demo (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menyikapi pernyataan Wakil Menteri Kesehatan tentang pembayaran iuran jaminan kesehatan sebesar 5% perbulan (pengusaha=3% dan buruh=2%) dan kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang belum jelas, dengan ini Komiite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan menolak pembayaran iuran jaminan kesehatan 2% oleh buruh dari total 5%, hal ini dikatakan Sekjen KAJS, Said Iqbal, dalam keterangannya yang dibagikan kepada awak media Senin (9/7).

Lebih lanjut Iqbal menegaskan bahwa penolakan tersebut diadasrkan atas alasan, selama ini iuran Jaminan Kesehatan (Jamsostek / Asuransi Kesehatan Swasta) dibayar semuanya oleh pengusaha yaitu 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk pekerja berkeluarga dengan pelayanan rumah sakit klas dua dan termasuk cuci darah, HIV/Aids, kanker ditanggung biayanya.

“Iuran pengusaha 3% adalah tidak adil karena selama ini pengusaha sudah bayar 6% (untuk pekerja yang berkeluarga) tapi kenapa tiba-tiba iuran pengusaha diturunkan menjadi 3% dan kekurangannya buruh disuruh menambah 2%, ini kan aneh,”jelas Iqbal.

Selama ini sesungguhnya buruh sudah mengiur karena bayar iuran 3% dan 6% tersebut adalah termasuk perhitungan gaji buruh/labour cost di slip gaji buruh dan di jamsostek tercatat sebagai account individual buruh dan melalui pengusaha hanya numpang lewat pembayaran saja, jadi tidak benar kalau buruh tidak bayar iuran.

KAJS berpendapat bahwa dengan iuran yang selama ini ada sudah cukup, kenapa buruh harus menambah iuran? Ini berarti akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan uang masyarakat dan mengurangi tanggung jawab pemerintah kepada rakyat.

Tentang PBI, KAJS berpendapat bahwa yang berhak menerima PBI adalah masyarakat yang mempunyai upah minimum (UMK) atau kurang sesuai dengan UU No. 23/2011 Tentang fakir miskin (bukan definisi fakir miskin menurut BPS) dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu KAJS akan melakukan aksi penolakan pada 12 Juli jam 13.30-18.00 Wib di kantor Kemenkes dengan jumlah massa 5000 orang. (bhc/rat)


 
Berita Terkait KAJS
 
KAJS Tolak Perpres Nomer 105
 
Pelaksanaan BPJS Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi
 
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cacat Hukum
 
KSPI Tolak Keputusan Hasil Rapat Pemerintah
 
Komite Aksi Jaminan Sosial Tolak Data Sementara Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]