Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
Jual BUMN Harus Seizin DPR
2017-10-04 18:52:32

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyayangkan rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk menjual beberapa BUMN. Bambang mengingatkan bahwa dalam penjualan aset negara dalam nominal yang besar mesti mendapat persetujuan DPR. Hal itu diperlukan parlemen sebagai representasi dari rakyat.

BUMN merupakan aset negara, dalam undang-undang yang berlaku, memasukan dan mengeluarkan aset negara terbilang rumit sebagaimana tertuang dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penjualan aset negara yang benilai besar mesti mendapat persetujuan dari parlemen. "BUMN itu bukan milik pemerintah, BUMN itu adalah milik negara, milik rakyat Indonesia. Dan semua penjualan aset BUMN harus seizin wakil rakyat," tandas Bambang, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (3/10/2017).

Bambang beranggapan, jika Luhut berencana merestrukturisasi BUMN yang tidak produktif diperbolehkan, tapi kalau menjual, harus seizin DPR. "Merestrukturisasi boleh, merubah pola manajemen yang bobrok menurut saya boleh. Tapi menjual tidak boleh," ujar Bambang.

BUMN didirikan sebagai amanah Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ikrar konstitusi ekonomi bangsa Indonesia, yaitu sebagai bentuk penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Atas kebutuhan dari dua unsur tersebut BUMN ada, yaitu penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Sebagai contoh, negara memiliki kewajiban dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, negara memiliki kewajiban untuk menjaga kebutuhan BBM nasional (termasuk BBM satu harga), negara memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas harga beras, garam, penyerapan gabah dan garam dari pertanian rakyat, negara memiiki kewajiban untuk menjamin akses air bersih kepada masyarakat, dan negara memiliki kewajiban untuk mempermudah akses jalur transportasi antar pulau.

Oleh karenanya semua hal tersebut harus diselenggarakan BUMN agar kedaulatan atas kekayaan alam, kedaulatan ekonomi dan pelayanan kebutuhan dasar publik tetap berada di tangan negara dan negara bisa mengendalikan secara langsung.

Baru-baru ini Luhut menyoal dominasi BUMN, menurutnya, salah satu penyebab dominasi BUMN di ekonomi dalam negeri adalah jumlah BUMN dan anak usahanya yang sudah terlalu banyak dan besar. Hitungan Luhut, saat ini jumlah BUMN dan anak usaha BUMN mencapai sekitar 700 perusahaan. (eko/scAnggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyayangkan rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk menjual beberapa BUMN. Bambang mengingatkan bahwa dalam penjualan aset negara dalam nominal yang besar mesti mendapat persetujuan DPR. Hal itu diperlukan parlemen sebagai representasi dari rakyat.

BUMN merupakan aset negara, dalam undang-undang yang berlaku, memasukan dan mengeluarkan aset negara terbilang rumit sebagaimana tertuang dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penjualan aset negara yang benilai besar mesti mendapat persetujuan dari parlemen. "BUMN itu bukan milik pemerintah, BUMN itu adalah milik negara, milik rakyat Indonesia. Dan semua penjualan aset BUMN harus seizin wakil rakyat," tandas Bambang, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (3/10).

Bambang beranggapan, jika Luhut berencana merestrukturisasi BUMN yang tidak produktif diperbolehkan, tapi kalau menjual, harus seizin DPR. "Merestrukturisasi boleh, merubah pola manajemen yang bobrok menurut saya boleh. Tapi menjual tidak boleh," ujar Bambang.

BUMN didirikan sebagai amanah Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ikrar konstitusi ekonomi bangsa Indonesia, yaitu sebagai bentuk penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Atas kebutuhan dari dua unsur tersebut BUMN ada, yaitu penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Sebagai contoh, negara memiliki kewajiban dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, negara memiliki kewajiban untuk menjaga kebutuhan BBM nasional (termasuk BBM satu harga), negara memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas harga beras, garam, penyerapan gabah dan garam dari pertanian rakyat, negara memiiki kewajiban untuk menjamin akses air bersih kepada masyarakat, dan negara memiliki kewajiban untuk mempermudah akses jalur transportasi antar pulau.

Oleh karenanya semua hal tersebut harus diselenggarakan BUMN agar kedaulatan atas kekayaan alam, kedaulatan ekonomi dan pelayanan kebutuhan dasar publik tetap berada di tangan negara dan negara bisa mengendalikan secara langsung.

Baru-baru ini Luhut menyoal dominasi BUMN, menurutnya, salah satu penyebab dominasi BUMN di ekonomi dalam negeri adalah jumlah BUMN dan anak usahanya yang sudah terlalu banyak dan besar. Hitungan Luhut, saat ini jumlah BUMN dan anak usaha BUMN mencapai sekitar 700 perusahaan.(eko/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]