Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Jokowi
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Sebut Prabowo Teken Pencalegkan Ex Koruptor
2019-01-27 00:42:15

Ilustrasi. Tampak kedua pasangan Calon capres-cawapres saat debat pertama.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saling lempar tanya-jawab di acara Debat Capres perdana pada 17 Januari lalu berbuntur panjang. Tak terima dengan pernyataan capres nomor urut 01, Jokowi dalam acara debat tersebut, Tim Advokasi Milenial Peduli Pemilu melaporkan Jokowi ke Bawaslu.

"Hari ini, kami dari tim advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan Bapak Jokowi selaku paslon capres-cawapres tahun 2019 nomor urut 01, soal debat pertama di Bidakara tanggal 17 Januari 2019," kata Muhajir kepada awak media di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (24/1) lalu.

Adapun pernyataan Jokowi yang dipersoalkan Tim Advokasi Milenial Peduli Pemilu adalah yang menyebut Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra yang menandatangani berkas mantan napi koruptor sebagai Caleg Gerindra.

Ditegaskan Muhajir, Prabowo tidak pernah menandatangani berkas pencalegkan yang dimaksud karena caleg-caleg mantan napi korupsi itu merupakan caleg untuk DPRD kabupaten, dan caleg DPRD provinsi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Gerindra tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

"Yang bersangkutan (Jokowi, red) menuduh bapak Prabowo menandatangani caleg dari Gerindra, yang mana caleg tersebut mantan napi korupsi. Padahal, faktanya pak Prabowo sebagai Ketum Gerindra itu tidak pernah menandatangani caleg itu sebagaimana tuduhan dari pak Jokowi," ujarnya.

Muhajir menyerahkan laporan kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) disertai bukti berupa video acara debat dan copy berita terkait pernyataan Jokowi.

Menurut Muhajir, pernyataan Jokowi adalah penghinaan pada Prabowo dan dapat diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Pernyataan yang disampaikan capres Jokowi itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo yang sama sekali tidak pernah tandatangan soal caleg mantan koruptor. Ini berdampak ke asumsi masyarakat yang mengatakan pak Prabowo adalah pendukung koruptor," tukas Muhajir.

Untuk diketahui, dalam debat capres yang disiarkan langsung beberapa stasiun TV Nasional pada 17 Januari lalu, pada topik bahasan tentang korupsi, Jokowi menyebut tentang inkonsistensi Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Dimana, menurut Jokowi, Prabowo justru menandatangani berkas caleg mantan napi koruptor di Partai Gerindra yang ia pimpin.

Caleg mantan napi korupsi yang dimaksud Jokowi adalah caleg yang dicalonkan untuk kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dari partai Gerindra.(ARif R/seruji/bh/sya))


 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]