Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenaker
Jepang dan Indonesia Jalin MoC di Bidang Ketenagakerjaan
2019-06-25 23:30:08

Penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) Indonesia dan Jepang yang diadakan di Ruang Tridharma, Gedung A, Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/6).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kerja sama di bidang ketenagakerjaan sepakat dijalin Indonesia dan Jepang. Kerja sama tersebut ialah dalam hal penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.

Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) yang diadakan di Ruang Tridharma, Gedung A, Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/6).

Dalam hal ini pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan pemerintah Jepang diwakili oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Mr. Masafumi Ishii.

Dalam sambutannya, Mr. Masafumi Ishii selaku Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, mengatakan MoC ini bertujuan untuk melindungi pekerja berketerampilan spesifik terutama dari pihak perantara yang tidak bertanggungjawab.

"Dengan pembentukan kerangka dasar kemitraan informasi serta mekanisme penempatan dan perlindungan bagi pekerja berketerampilan spesifik maka pengiriman dan penerimaan mereka dapat dipastikan terlaksana dengan baik," ujar dia.

Sementara, Menaker M. Hanif Dhakiri menegaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang adalah tujuan dari kerja sama itu. "Kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang,” kata Hanif.

Sebagai informasi, diketahui hingga beberapa tahun kedepan, Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan aging society. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menghadapi masalah tersebut, pada tanggal 1 April 2019, Pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian, yaitu residential status baru bagi SSW (TKA berketerampilan spesifik) yang akan bekerja ke Jepang. Melalui kebijakan residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kemenaker
 
KPK Diminta Turun Tangan terkait Acara 'Kemnaker Menyapa'
 
Jepang dan Indonesia Jalin MoC di Bidang Ketenagakerjaan
 
Kemenaker Luncurkan Aplikasi SIPMI untuk Pekerja Migran
 
Kemenaker Gelar Rakor LTSA dan Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural
 
Kemenaker Diminta Tingkatkan Pelayanan Pekerja Migran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]