Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pangan
Janji Swasembada Pangan oleh Pemerintah Belum Terealisasi
2021-11-01 17:56:57

Ilustrasi, Tampak tanaman padi.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyampaikan, terkait refleksi Hari Pangan Sedunia yang jatuh setiap 24 Oktober, pada tahun 2014 lalu Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan Indonesia akan swasembada pangan dalam kurun tiga tahun ke depan. Akan tetapi sampai dengan tahun ke tujuh pemerintahan Presiden Jokowi, janji tersebut hanyalah janji belaka.

"Sebab faktanya, hampir seluruh pemenuhan kebutuhan bahan pangan dalam negeri bersumber dari impor. Total nilai impor pangan semester awal tahun 2021 lebih dari 15 juta ton, bahan pokok senilai 8,37 miliar dollar AS, serta dengan Rp111,9 triliun," ungkap Slamet saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/11).

Selain itu, terkait refleksi Hari Maritim Nasional yang diperingati setiap 23 September, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, kekuatan maritim menjadi salah satu poros utama kampanye Presiden Jokowi beberapa waktu silam. Namun faktanya maritim nasional belum banyak mengalami perubahan berarti.

"Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang dikenakan di lingkungan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) telah mengerek tambahan pungutan kepada nelayan. Terbitnya PP ini membuat iklim usaha perikanan semakin memburuk," ujar Slamet.

Begitupun dengan terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 17 tahun 2021, tambah Slamet, yang seolah semakin menindas keberadaan nelayan sebagai sebuah entitas marginal yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. "Jika KKP tidak segera menyelesaikan permasalahan yang timbul dilapangan akibat terbitnya Permen KP Nomor 17 tahun 2021 ini, maka dikhawatirkan akan membuka kembali konflik antara masyarakat nelayan dengan aparat penegak hukum," imbuhnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pangan
 
Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
 
Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
 
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
 
Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
 
Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]