Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Jangan Gadaikan BUMN untuk Biayai APBN 2017
2016-10-21 19:36:10

Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra (tengah).(Foto: kresno/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra secara tegas menolak rencana pemerintah menerbitkan obligasi dengan menjaminkan aset maupun nilai manfaat BUMN. Ia menilai, hal ini bukanlah opsi terbaik yang bisa dilakukan, meskipun pemerintah kesulitan dalam mencari sumber pembiayaan Rencana Pendapatan Anggaran Biaya Negara (RAPBN) tahun 2017.

"Argumen Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa nilai aset BUMN yang dijadikan jaminan utang negara tak akan berkurang, patut dipertanyakan. Karena selain dangkal, terkesan juga pemerintah mengambil jalan pintas tanpa kreasi," tegas Sutan, saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).

Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu, dengan menjaminkan nilai manfaat suatu BUMN sama saja dengan membagi-bagi keuntungan usaha plat merah kepada pihak yang membeli obligasi.

"Kasihan BUMN kita menjadi sapi perahan sebelum keuntungan itu mereka peroleh, jika ini dipaksakan yang rugi pemegang saham sendiri yakni pemerintah," kritisi Sutan.

Selain itu, lanjut Sutan, nilai keuntungan yang diperoleh pun lebih kecil, karena harus membayar bunga obligasi, sementara dana yang terhimpun dari menjual obligasi juga tidak masuk ke kas perusahaan karena dijadikan sumber pembiayaan APBN.

"Akhirnya nilai saham BUMN pun bisa jatuh, ini bahaya bagi bisnis usaha negara sendiri," imbuh anggota dewan dari dapil Jambi itu. Semestinya, masih kata Sutan, pemerintah lebih membuka ruang kreasi dalam mengenjot sektor pendapatan, seperti optimalisasi penerimaan pajak, bukan dengan menggadaikan aset atau nilai manfaat BUMN.

"Akhirnya ini ketahuan kalau pemerintah memang terlalu mengedepankan pembiayaan jangka pendek dengan mengorbankan BUMN. Sehingga patut kita pertanyakan kebijakan ini pesanan siapa, selain para kapitalis asing yang ingin menguasai sumber daya strategis Indonesia," tegas Sutan.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]