Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KPK
JPKP: UU KPK Baru untuk Kebaikan Bangsa dan Perlu Disosialisasikan
2019-11-27 17:40:39

Ketua Umum JPKP (ketiga dari kiri) yang dalam hal ini diwakili oleh perwakilan DPW JPKP Provinsi Banten, Bahrul Ulum.(Foto:BH/Mos)
BANTEN, Berita HUKUM - Organisasi kemasyarakatan Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) menilai bahwa disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memiliki tujuan positif demi kemajuan bangsa.

"Sebetulnya revisi UU KPK yang kini sudah sah diberlakukan itu ada sisi negatif dan positif. Tergantung sudut pandang pemahaman kita dan itu untuk kebaikan bangsa dan negara," kata Ketua Umum JPKP yang dalam hal ini diwakili oleh perwakilan DPW JPKP Provinsi Banten, Bahrul Ulum.

Hal itu disampaikannya pada kegiatan silaturahmi bersama DPW JPKP Provinsi Banten bertajuk 'Bersinergi Membangun Negeri' yang diadakan di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (27/11).

Dia pun mengimbau banyak pihak agar tidak mudah percaya dengan kabar maupun berita yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu terkait pemberlakuan dasar hukum lembaga anti rasuah hasil revisi tersebut. "Dan terkait hoax akan hal itu harus disikapi dengan bijaksana," jelasnya.

UU KPK hasil revisi tersebut, disebutnya, harus disosialisasikan secara tepat, agar masyarakat memahaminya dengan baik. "Diberikan pemahaman ke masyarakat agar paham mengenai fungsi dan mekanismenya," tuturnya.

Waspadai Radikalisme dan Terorisme

Di sisi lain, berkaitan dengan isu radikalisme dan terorisme yang sedang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, khususnya usai penyerangan mantan Menko Polhukam Wiranto di wilayah Menes, Pandeglang Banten, beberapa waktu lalu, pihaknya berharap agar masyarakat memiliki kepedulian terhadap bahaya terorisme.

"Harus kita waspadai bersama, kita harus bisa saling mengingatkan satu sama lain agar tak tersentuh radikalisme dan terorisme," ucapnya. (bh/mos)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]