Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Teroris
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
2022-01-31 20:31:05

Mohammad Jusuf Kalla.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan Kapala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar yang menyebut sedikitnya 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris, baik dalam dan luar negeri, harus dibuktikan. Setelah dibuktikan, lalu segera diambil tindakan.

Demikian disampaikan Wakil Presiden Indonesia (Wapres) ke-10 dan ke-12 Mohammad Jusuf Kalla kepada wartawan seusai menghadiri acara Rakernas PKS, di Bilangan Pancoran, Jakarta, Senin (31/1).

"Ya tentu kalau memang ada buktinya silakan ambil tindakan," kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.

Menurut Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini, BNPT sebaiknya tidak hanya melemparkan isu soal 198 pesantren terafiliasi jaringan terorisme. Sebab, itu akan timbul kesan generalisasi tentang pesantren.

"Jangan kita mengeluarkan isu kemudian pesantren menjadi seperti disudutkan semuanya, yang mana itu. Kita harus panggil satu persatu," katanya.

Atas dasar itu, menurut JK, BNPT sudah seharusnya membuka data 198 pesantren terafiliasi jaringan terorisme agar tidak membuat orang-orang yang ada di pensatren menjadi resah.

"Iya perlu (dibuka datanya), artinya kalau memang ada sesuatu ada buktinya kan orangnya bisa dipanggil, kalau diumumkan begitu saja tanpa jelas kan orang pesantren menjadi resah," tuturnya.

"Ya sekalian aja (dibuka datanya), tapi hati-hati, mesti ada buktinya, nanti protes pula. Ya, hati hati," demikian JK.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebelumnya mencatat ada 198 pondok pesantren diduga terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris, baik dalam dan luar negeri termasuk ISIS.

Hal itu disampaikan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1).

Namun, Boy tak mengungkap lebih rinci detail soal identitas atau nama pesantren yang dimaksudkannya itu.

"Kami menghimpun Ponpes yang kami duga terafiliasi dan tentunya ini juga merupakan bagian upaya-upaya dalam konteks Intel pencegahan yang kami laksanakan di lapangan," kata Boy Rafli dalam paparannya.

Boy menyebut, dari total 198 pesantren tersebut, 11 di antaranya terafiliasi dengan jaringan organisasi teroris Jamaah Anshorut Khilafah (JAK), 68 pesantren terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI), dan 119 terafiliasi dengan Anshorut Daulah atau simpatisan ISIS.(ia/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]