Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jokowi
Inilah Kekacauan Baru Oligarki Kekuasaan yang Akan Diciptakan Jokowi
Wednesday 27 May 2015 04:20:16

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla,(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan kembali berhadapan dengan ‘kekacauan baru’, yakni lelang jabatan pejabat eselon I dan eselon II di berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya.

Demikian dikatakan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono dalam pernyataannya kepada intelijen pada, Selasa (26/5). Menurut Sri Edi, ratusan jabatan eselon I dan II siap dibagi-bagikan kepada partai koalisi dan elemen pendukung koalisi lainnya.

“Kalangan internal polisi dan tentara termasuk pihak swasta dapat menjadi peserta lelang sesuai dengan peraturan di kementrian masing masing,” ungkap Sri Edi.

Kata Sri Edi, proses bagi bagi jabatan ini mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun demikian, hingga saat ini Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelaksanaan UU ASN belum ada. Demikian pula Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang merupakan lembaga independen yang memayungi ASN, belum menyusun regulasi tentang ini.

“UU ASN menandai era dimulainya liberalisasi dan privatisasi pemerintahan. Munculnya lembaga otonom dan independen KASN yang memayungi seluruh aparat pemerintahan merupakan bentuk otonomisasi aparatur negara. Liberalsiasi pemerintahan akan menjadi pintu masuk bagi pemilik modal asing, pengusaha besar dan oligarki dalam mencengkram pemerintahan dan negara,” tegas Sri Edi.

Kata Sri Edi, lelang jabatan ini sejak awal menimbulkan kekhawatiran baik dari kalangan PNS maupun masyarakat. Bagi kalangan PNS sendiri lelang jabatan merupakan penghancuran karier PNS. Belum lagi dalam kasus lelang jabatan di Kementrian Keuangan persyaratan bagi kalangan PNS sendiri lebih berat dibandingkan dengan Non PNS.

“Sementara masyarakat yang menganggap bahwa lelang jabatan hanya akan menjadi ajang bagi bagi jabatan di antara Partai Koalisi pendukung Presiden terpilih,” pungkas Sri Edi.(Red/intelijen/bh/sya)


 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]