Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Mendagri
Ini Kata PAN Jika Bendera Ditolak Mendagri
Friday 10 May 2013 20:03:27

Sekretaris DPD PAN Aceh Utara, Iskandar Ali.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Menyoal regulasi Qanun nomor 3/2013 tentang bendera dan lambang, Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan tidak akan melakukan manuver-manuver politik jika raqan itu tidak disahkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

"Artinya kita tidak pro atau kontra, kalaupun aturan itu mengatakan ia maka kita juga akan ikut,"kata Sekretaris DPD PAN Aceh Utara, Iskandar Ali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Jum'at (10/5).

Menurutnya saat ini yang paling penting adalah bagaimana pemerintah mengambil langkah perbaikan-perbaikan birokrasi di Aceh yang terlalu amburadul khususnya Pemkab Aceh Utara lebih amburadul lagi. Oleh sebab itu Iskandar merasa prihatin melihat kondisi Aceh saat ini yang dinilai semakin memburuk sistim administrasi dan birokrasinya.

Jika kita lihat sekarang bahwa 11 tahun Pemkab Aceh Utara sudah diceraikan dari Kota Lhokseumawe, namun sampai sekarang mereka belum mampu untuk memindahkan pusat pemerintahanya ke Ibukota Lhoksukon. Sementara kabupaten-kabupaten baru lainya sudah memindahkan semua pemerintahanya masing-masing seperti Bireun, Pidi Jaya dan kabupaten lainya.

Dia menambahkan, nantinya jika kader-kadernya terpilih di DPR maka pihaknya akan menegaskan kepada seluruh kadernya untuk mengedepankan atau menomorsatukan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan kelompoknya.

"Kedepankan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan kelompoknya," pungkas Iskandar yang juga mantan kombatan GAM.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Mendagri
 
• Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
 
• Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
 
• Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
 
• Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
 
• M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]