Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Telekomunikasi
Ini Cara Daftar IMEI Ponsel yang Beli dari Luar Negeri
2020-09-17 05:56:26

JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan diberlakukannya aturan IMEI, tentunya membuat masyarakat bertanya, bagaimana dengan nomor IMEI dari ponsel yang dibeli dari luar negeri. Ini cara daftar nomor IMEI dari luar negeri.

Seperti diketahui, pemerintah tengah berupaya menekan peredaran ponsel BM di Indonesia dengan diberlakukannya aturan IMEI yang baru diberlakukan mulai 15 September 2020. Terhitung dari tanggal tersebut dan seterusnya, perangkat ilegal yang tidak terdaftar di database IMEI nasional di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tidak bisa mendapatkan sinyal dari operator seluler.

Tentunya, hal ini menjadi dilema bagi masyarakat yang ingin membeli smartphone terbaru dari luar negeri, karena belum dijual di pasar Indonesia dan tidak terdaftar di Kemenperin.

Informasi yang dihimpun detikINET, Kamis (17/9) terkait persoalan tersebut, pemerintah menyebutkan cara daftar nomor IMEI bagi masyarakat yang membeli produk Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang dibeli secara online lewat barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandara dan pelabuhan, maka diwajibkan untuk mendeklarasikan barang tersebut.

Barang yang dibeli itu juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Sebagai informasi, ponsel yang harganya di atas USD 500 atau setara Rp 7,4 jutaan dengan kurs USD 1 = Rp 14.817, maka dikenakan pajak yang sudah ditetapkan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengurusi hal ini mengatakan, masyarakat hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel dari luar negeri. Perangkat itu juga diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya ke https://www.beacukai.go.id/register-imei.html Klik disini atau kalian bisa menggunakan alternatif lain, yakni mengunduh aplikasi Mobile Beacukai yang bisa di-download via Play Store.

Bila sudah membayar kewajiban pajaknya dan mendaftarkan nomor IMEI-nya, Bea Cukai menjanjikan aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia itu bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Aturan IMEI suntik mati ponsel BM ini digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berkolaborasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Kebijakan pemerintah itu telah disosialisasikan pemerintah sejak 18 Oktober 2019 selama enam bulan. Pada 18 April lalu, kebijakan tersebut resmi berjalan, namun belum optimal karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal belum beroperasi. Akhirnya, kebijakan tersebut resmi berlaku sejak 15 September 2020.(agt/fay/detiknet/bh/sya)


 
Berita Terkait Telekomunikasi
 
Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
 
Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
 
Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
 
Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
 
Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]