Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Ini Alasan Dahlan Dukung Pemisahan Keuangan BUMN dari APBN
Tuesday 30 Jul 2013 00:21:07

Menteri BUMN, Dahlan Iskan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri BUMN Dahlan Iskan mulai berkomentar mengenai revisi Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Kekayaan Negara yang masih meliputi aset BUMN. Menurut Dahlan aturan tersebut saat ini tidak adil, dan Dahlan berharap keuangan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara mengingat utang BUMN tidak ditanggung oleh negara.

“Kalau mau fair, keuangan BUMN dianggap keuangan negara, logikanya sekalian utang BUMN juga dianggap utang negara. Kalau seperti sekarang, di mana utang BUMN ditanggung sendiri, ada baiknya keuangannya juga sendiri,” ucap Dahlan, di Jakarta, Minggu (28/7).

Dahlan sangat mendukung rencana pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. Sebagai wakil pemerintah dengan kepemilikan saham tertinggi berharap ada keadilan yang diterapkan dalam pengelolaan aset BUMN.

“Selama ini kan dianggap uang BUMN uang negara tapi utangnya tidak. Saya sebagai Menteri BUMN, masa tidak dukung kalau keuangan BUMN dipisah,” tutupnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan perubahan perlu dilakukan dalam UU No. 17 tahun 2003 adalah terutama pada pasal 2 huruf g. Pasal 2 huruf g bertentangan dengan penjelasan pasal 4 UU No 19/2003 tentang BUMN yang menyatakan pembinaan dan pengelolaan penyertaan modal pada BUMN yang berasal dari kekayaan negara tidak lagi berdasarkan pada sistem APBN, tetapi berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.(idr/bmn/bhc/rby)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]