Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Industri Tambang Harus Apresiasi Lingkungan
2018-02-20 10:50:58

Ilustrasi. Lokasi Tambang Tabalong di Tambang PT. Adaro Indonesia.(Foto: Istimewa)
TABALONG, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengingatkan kepada industri pertambangan agar tetap memberikan apresiasi pada lingkungan, kendati telah menyumbang devisa bagi negara. Kegiatan pertambangan yang sudah mengeksploitasi lingkungan, perusahaan berkewajiban memulihkan kembali alam yang sudah dieksploitasi.

"Kita melihat kegiatan pertambangan. Di samping memberikan kontribusi devisa negara, dan pemasukan negara dari sisi pertambangan, kita juga akan mengawasi sampai sejauh mana perusahaan pertambangan mengapresiasi lingkungan. Karena sepintas kita sudah menyaksikan reklamasi yang mereka lakukan," papar Yudha saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke PT. Adaro di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (19/2).

Menurutnya, industri batu bara yang digeluti oleh PT Adaro merupakan industri yang destruktif, industri yang mempunyai kontribusi pada emisi karbon yang luar biasa besar. Emisi karbon ini meningkatkan suhu global dengan menjebak energi matahari di atmosfer. Ini mengubah pasokan air dan pola cuaca, perubahan musim tanam untuk tanaman pangan dan mengancam masyarakat pesisir dengan meningkatnya permukaan air.

Emisi karbon memiliki dampak terhadap perubahan iklim, yang dapat memiliki konsekuensi serius bagi manusia dan lingkungan. Selain itu, lokasi bekas galian pertambangan juga harus dipulihkan kembali pasca ekploitasi tambang batu bara.

"Ini pekerjaan yang tidak mudah tapi harus dilakukan, karena sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, kewajiban mereklamasi tambang pasca penambangan menjadi keharusan," tandas politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Satya mengungkapkan, Pemerintah bisa melakukan tindakan, apabila undang-undang yang dimaksud tidak dipatuhi oleh pelaku usaha pertambangan. Hal itu juga yang menjadi fokus dan perhatian DPR.

"Maka kita ingin tahu, di samping kita menyaksikan mereka mengekstrak batu bara dengan peledakan. Kita juga akan melihat apa yang mereka lakukan setelah mereka beroperasi. Jadi ini yang menjadi hal-hal pengawasan Komisi VII terhadap industri pertambangan," ungkap politisi asal dapil Jatim itu.(eko/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]