Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Rohingya
Indonesia Dorong Semua Pihak Hentikan Kekerasan di Rakhine State, Myanmar
2017-08-30 10:52:20

Retno Marsudi. Menteri Luar Negeri Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia mengecam serangan kelompok bersenjata kepada pos Polisi dan fasilitas penampungan pengungsi di Maungtaw Rakhine State pada 25 Agustus 2017 yang telah mengharuskan ratusan orang mengungsi dan menyebabkan putaran kekerasan baru.

Indonesia juga menyesalkan jatuhnya korban, baik korban jiwa maupun luka-luka.

Indonesia mengharapkan Pemerintah Myanmar segera mengambil langkah-langkah untuk memulihkan keamanan dan memberikan perlindungan kemanusiaan secara inklusif.

Indonesia juga mendorong semua pihak segera menghentikan aksi kekerasan, berkontribusi terhadap pemulihan keamanan, serta menghormati hak asasi manusia masyarakat di Rakhine State, termasuk masyarakat Muslim.

Situasi di Rahkine State sangat kompleks. Kerja sama semua pemangku kepentingan diperlukan agar perdamaian, keamanan, stabilitas dan pembangunan inklusif, dapat dilakukan di Rakhine State.

Situasi yang damai, aman, dan stabil di Myanmar, termasuk di Rakhine State, penting untuk mendukung terjaganya stabilitas di ASEAN dan pembangunan yang berkelanjutan di kawasan.

Indonesia akan lanjutkan kerja sama dengan Myanmar dalam proses rekonsiliasi, demokratisasi, dan pembangunan inklusif, termasuk upaya implementasi rekomendasi laporan Kofi Annan.

Demikian, berita pada Selasa (29/8) dari Kementerian Luar Negeri RI, sebagaimana yang dilansir situs kemlu.go.id.(bh/sya)


 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]