Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pendidikan
Impor Rektor Tak Hargai Bangsa Sendiri
2019-08-08 11:59:22

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Abdul Fikri Faqih (Foto: Oji/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana mendatangkan (impor) rektor asing untuk memimpin di sejumlah perguruan tinggi dalam negeri dinilai telah menodai prestasi para akademisi sekaligus tak menghargai Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa sendiri. Dampak negatif globalisasi saja belum mampu diatasi, mengapa pemerintah menambah persoalan baru dengan mengimpor rektor asing. Itu sangat ironis.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan hal ini saat diminta komentarnya lewat jaringan Whatsapp, Kamis (8/8/2019). Fikri melihat, banyak ironi di balik kebijakan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang mengusulkan rektor asing bisa memimpin pergurun tinggi Indonesia. Bukankah pemerintah mengakhawatirkan intervensi asing. Mengapa justru mendatangkan rektor asing yang membuka kemungkinan intervensi tersebut.

"Kita mengkhawatirkan intervensi asing di era sekarang, malah kita impor rektor. Kita ingin menguatkan nasionalisme, jawabannya kok impor rektor. Bahkan, kita mencurigai dosen, mahasiswa, dan semua civitas academika kita sendiri dengan melakukan screening dari ideologi asing, kok, malah kita longgar dengan warga asing yang jelas mereka tak akan bisa menanamkan nilai-nilai ideologi negara kita," papar politisi PKS ini.

Fikri menyerukan pemerintah sebaiknya tak mengimpor rektor asing itu, karena akan menimbulkan kisruh di kalangan akademisi. Sebaliknya, pemerintah harus menghargai prestasi anak bangsa sendiri yang telah memajukan bangsa ini lewat perguruan tinggi. "Lalu, bagaimana dengan orang-orang Indonesia di luar negeri yang malah tidak mau pulang karena tak diakomodasi kemampuannya. Apa tidak sebaiknya fenomena brain drain ini diatasi dengan mengundang mereka pulang," tutur legislator dapil Jateng IX itu.(mh/sf)/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]