Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pendidikan
Impor Rektor Asing Bukti Ketidaksanggupan Pemerintah Modernisasi Kampus
2019-08-07 15:23:44

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa upaya meningkatkan ranking perguruan tinggi negeri merupakan tugas dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan bukan menjadi tanggung jawab pihak asing. Menurutnya, langkah impor rektor asing menunjukkan bukti ketidaksanggupan Menristekdikti dalam memodernisasi kampus negeri yang ada.

"Yang bertanggungjawab regulatif dan konsep operasionalnya ada pada pemerintah sebagai pembuat undang-undang dan sebagai pengelola sektoral. Menristekdikti adalah pengelola sektoral, kenapa dia tidak memakai kekuatan politiknya untuk mengelola sektor itu sehingga sektor itu menjadi maju. Bukannya malah lepas tangan kepada orang lain," tandas Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Fahri mengatakan, pemerintah harus memiliki konsep yang jelas dalam meningkatkan kualitas dan ranking perguruan tinggi. Konsep itu lantas dijalankan Kemenristekdikti sebagai institusi pengelola sektor pendidikan di perguruan tinggi. "Seharusnya konsep memodernisasi kampus itu datangnya dari pemerintah, bukan pihak asing," ujarnya.

Diketahui, guna meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia agar memiliki daya saing tingkat internasional, pemerintah berencana akan mendatangkan rektor asing yang berkualitas. Saat ini terdapat 4.700 perguruan tinggi di Indonesia, namun yang masuk daya saing dunia hanya tiga perguruan tinggi saja. Salah satu tujuan pemerintah mengimpor rektor asing tersebut adalah untuk meningkatkan ranking perguruan tinggi Indonesia agar masuk dalam 100 universitas terbaik dunia.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]