Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
IP Institute: Ganti Istilah UN Tak Hilangkan Persoalan Pendidikan
2019-12-20 20:11:06

Ketua Umum IP Institute, Abdul Rauf.(Foto:BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Pilar (IP) Institute menilai ada pergeseran sistem pendidikan global yang hendak dinasionalisasi oleh pemerintah. Upaya ini dianggap tak sepenuhnya tepat, mengingat corak pendidikan Indonesia yang berbeda dibanding negara-negara lain di dunia.

"Kami melihat ada satu yang hilang atau tergeser yang kemudian pemerintah hari ini mencoba membuat suatu sistem pendidikan, katakanlah dari luar lalu mau di-Indonesia-kan," kata Ketua Umum IP Institute, Abdul Rauf dalam diskusi 'Penguatan Karakter Pendidik dan Kependidikan', yang mereka gelar di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).

"Sementara Indonesia ini punya karakter pendidikan sendiri yang tidak ada samanya di dunia. Karena tidak ada samanya di dunia maka seharusnya itu diangkat lebih besar, lebih jauh lagi," sambungnya.

Abdul berharap regulasi maupun kebijakan yang baik, namun belum terlaksana, hendaknya tak dicabut atau dipotong jalan. Apalagi hanya karena pergantian menteri.

Misalnya mengenai ujian nasional (UN). IP Institute berharap persoalan inti dari pendidikan Indonesia bisa terselesaikan bukan hanya dengan mengganti istilah UN dengan yang lain.

"Jangan undang-undang yang sudah ada, belum terlaksana dengan baik dipotong lagi, hanya karena pencitraan, barunya menterinya dan sebagainya. Contoh UN, sesungguhnya persoalannya tidak hilang dengan istilah-istilah baru saja. Jadi jangan pernah tertipu dengan sebuah istilah-istilah. Masyarakat tidak boleh dibutakan oleh istilah-istilah," paparnya.

Adapun diskusi hasil kerja sama dengan Kementerian Agama ini, digelar guna menghasilkan ide atau solusi yang nantinya ditawarkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan, utamanya pendidikan. Rencananya, kegiatan ini masih akan berlanjut hingga 11 kali pertemuan.

Setelah ini, hasil diskusi akan disimpulkan dan konklusi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan masukan atau koreksi.

Pada diskusi kali ini, IP Institute mengundang Mabrur L Banuna (Indeks Prepstik Indonesia), Harianto Ogi (Sekertaris LP Ma'arif PBNU), Syafaruddin Alih (Sekjen AIPI Institut), dan Thamrin Barudu (Dewan Penasehat Kapten Indonesia) sebagai narasumber.

"Kita akan melaksanakan talkshow-talkshow lagi yang sederhana tapi melahirkan ide-ide yang besar khususnya di bidang pendidikan," tandasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]