Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Buruh
Hari Buruh, Legislator Minta PP Pengupahan Direvisi
2017-05-02 10:19:11

Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PPP, Okky Asokawati.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam peringatan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei 2017 ini anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati meminta pemerintah untuk memberi kado bagi para buruh dengan merevisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Seperti soal penghitungan formulasi upah yang hanya berpijak pada angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi oleh BPS. Formula rumus kenaikan upah minimum ini tidak berpijak pada kondisi obyektif di masing-masing wilayah. Akibatnya, kepala daerah sebagai pihak yang memutuskan besaran upah tidak memiki ruang yang leluasa dalam menentukan upah buruh di wilayahnya," katanya kepada edunews.id, Senin (1/5).

Okky juga mendorong kepada kepala daerah untuk membuat terobosan dengan membuat politik kebijakan yang berorientasi kepada keberpihakan kepada buruh. Seperti mendorong pemerintah daerah untuk membuat program ketersediaan perumahan bagi buruh dengan memberikan insentif.

"Komitmen ini penting untuk memastikan keberpihakan pemerintah terhadap kalangan buruh. Momentum sejumlah pilkada di sejumlah daerah harus diwujudkan oleh kepala daerah terpilih untuk mengkonkretkan program kerjanya," jelas Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP ini.

Terkait persoalan buruh migran, pihaknya meminta stakeholder seperti kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI untuk meningkatkan koordinasinya. Persoalan buruh migran yang muncul hanyalah pengulangan peristiwa. Munculnya persoalan tersebut menunjukkan kurangnya koordinasi antarinstansi.

"Pemerintah semestinya membuat aturan khusus terkait pengangkatan pegawai pengawas tenaga kerja di tengah moratorium rekrutmen PNS. Minimnya jumlah pengawas tenaga kerja memberi dampak yang nyata bagi tenaga kerja kita," ujar Okky.

Seperti di DKI Jakarta, Okky menjelaskan dari 9.000 perusahaan yang ada, hanya 100 pegawai pengawas tenaga kerja. Efek dari minimnya pengawas tenaga kerja akan memberi dampak seperti kurang terpantau persoalan buruh.

"Belum lagi soal polemik keberadaan tenaga kerja asing," ujarnya.(edunewsid/TN/ppp./bh/sya)


 
Berita Terkait Buruh
 
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
 
Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
 
ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
 
Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
 
Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]