Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Buruh
Hari Buruh, Legislator Minta PP Pengupahan Direvisi
2017-05-02 10:19:11

Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PPP, Okky Asokawati.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam peringatan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei 2017 ini anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati meminta pemerintah untuk memberi kado bagi para buruh dengan merevisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Seperti soal penghitungan formulasi upah yang hanya berpijak pada angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi oleh BPS. Formula rumus kenaikan upah minimum ini tidak berpijak pada kondisi obyektif di masing-masing wilayah. Akibatnya, kepala daerah sebagai pihak yang memutuskan besaran upah tidak memiki ruang yang leluasa dalam menentukan upah buruh di wilayahnya," katanya kepada edunews.id, Senin (1/5).

Okky juga mendorong kepada kepala daerah untuk membuat terobosan dengan membuat politik kebijakan yang berorientasi kepada keberpihakan kepada buruh. Seperti mendorong pemerintah daerah untuk membuat program ketersediaan perumahan bagi buruh dengan memberikan insentif.

"Komitmen ini penting untuk memastikan keberpihakan pemerintah terhadap kalangan buruh. Momentum sejumlah pilkada di sejumlah daerah harus diwujudkan oleh kepala daerah terpilih untuk mengkonkretkan program kerjanya," jelas Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP ini.

Terkait persoalan buruh migran, pihaknya meminta stakeholder seperti kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI untuk meningkatkan koordinasinya. Persoalan buruh migran yang muncul hanyalah pengulangan peristiwa. Munculnya persoalan tersebut menunjukkan kurangnya koordinasi antarinstansi.

"Pemerintah semestinya membuat aturan khusus terkait pengangkatan pegawai pengawas tenaga kerja di tengah moratorium rekrutmen PNS. Minimnya jumlah pengawas tenaga kerja memberi dampak yang nyata bagi tenaga kerja kita," ujar Okky.

Seperti di DKI Jakarta, Okky menjelaskan dari 9.000 perusahaan yang ada, hanya 100 pegawai pengawas tenaga kerja. Efek dari minimnya pengawas tenaga kerja akan memberi dampak seperti kurang terpantau persoalan buruh.

"Belum lagi soal polemik keberadaan tenaga kerja asing," ujarnya.(edunewsid/TN/ppp./bh/sya)


 
Berita Terkait Buruh
 
• Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
 
• Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
 
• ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
 
• Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
 
• Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]