Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pangan
Harga Sejumlah Bahan Pokok Harus Diturunkan
2022-01-02 15:46:22

Ilustrasi. Telor Ayam.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat baru saja berusaha bangkit untuk memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Tapi sekarang malah dihadapkan pada naiknya harga sejumlah bahan pokok seperti minyak goreng, telur, hingga cabai. Pemerintah diimbau segera menurunkan harga bahan pokok.

Seruan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Kamis (30/12). "Awalnya saya sangat gembira karena di tengah pandemi ini, serapan pajak bisa tercapai 100 persen di akhir tahun ini. Menurut saya ini sangat membanggakan," ujar Hafisz. Namun, kegembiraan itu tak berlangsung lama, karena sejumlah bahan pokok meroket harganya.

Sebagai wakil rakyat, ia mengaku memahami betul derita masyarakat saat ini. Baru saja hendak bangkit dan menata perekonomian yang sempat porak poranda akibat pandemi, malah dihadang dengan naiknya harga minyak, telur, cabai, hingga gas elpiji. Kenaikan ini cukup besar pengaruhnya bagi para pelaku usaha yang menggunakan ketiga bahan pokok tersebut.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI ini, memdesak pemerintah hadir dan membantu rakyat, bangkit dari keterpurukan, dengan cara memberikan jaminan ketersediaan maupun harga sembako yang stabil. "Yang punya kekuatan untuk itu hanya pemerintah, karena pemerintah mempunyai kekuatan dan kemampuan yang besar," ulasnya. Kalau perlu pemerintah tampil memberikan insentif harga sembako bagi masyarakat untuk mengurangi beban.

Harga sembako, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, diprediksi masih terus naik hingga awal tahun depan. "Kalau saya cermati, saat ini harga minyak goreng maupun telur sangat tinggi, bahkan jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, saya berharap pemerintah segera mencarikan solusi dari masalah masyarakat ini," harap Hafisz.

Legislator dapil Sumatera Selatan I tersebut kemudian menuturkan, dalam UUD 1954 jelas disebutkan, setiap warga negara berhak memiliki kehidupan yang layak dan negara wajib hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok. Seperti diketahui minyak goreng, telur, dan elpiji saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah dan stakeholder harus punya solusi menurunkan harga sembako di pasaran, agar kembali stabil dan tidak memberatkan konsumen.

Kenaikan sejumlah bahan pokok ini, pandang Hafisz, menunjukkan lemahnya pengelolaan logistik sembako. Apalagi, tingginya permintaan saat hari-hari besar adalah kejadian rutin setiap tahun. "Harusnya pemerintah telah melakukan persiapan untuk menyambut hari-hari besar, sehingga perubahan harga drastis seperti saat ini, tidak terjadi lagi. Bukannya masalah yang sama selalu terjadi pada setiap hari besar," tutup Hafisz.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pangan
 
Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
 
Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
 
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
 
Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
 
Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]