Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Wakaf
Haji Uma: Tanah Waqaf Aceh Tetap Harus Dikelola Pemerintah Arab Saudi
2018-03-10 22:20:22

Ilustrasi. H. Sudirman atau yang lebih akrab Haji Uma Anggota DPD RI.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - H. Sudirman atau yang lebih akrab Haji Uma Anggota DPD RI berharap pengelolaan tanah wakaf Habib Bugak salah seorang rakyat Aceh di Arab Saudi tetap dikelola oleh Pemerintah Arab Saudi, hal itu sesuai dengan ikrar Habib Bugak di Mahkamah Syariah pada saat beliau mewakafkannya, namun jika Pemerintah Indonesia ingin berinvestasi silahkan saja tetapi pengelolaannya tetap dibawah Pemerintah Arab Saudi.

Haji Uma menilai sudah cukup tepat tanah Wakaf Habib Rakyat Aceh tersebut sampai hari ini dikelola oleh Pemerintah Arab Saudi dan amanah beliau dalam ikrar wakaf tersampaikan dengan baik kepada Rakyat Aceh sampai dengan sekarang

"Kita berharap tanah wakaf Habib Bugak salah seorang rakyat Aceh tersebut tetap dikelola oleh Pemerintah Arab Saudi, namun jika Pemerintah Indonesia ingin berinvestasi silahkan saja, tetapi tetap dibawah Penglolaan Pemerintah Arab Saudi," ungkap Haji Uma, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (10/3).

Menanggapi keluarnya peraturan baru Pemerintah Arab Saudi yang membolehkan investasi dari pihak lain, Haji Uma juga berharap Pemerintah Aceh dapat mengambil bagian untuk berinvestasi di atas tanah wakaf tersebut, walaupun selama ini dana hasil pengelolaan wakaf tersebut selain dibagikan untuk jamaah haji asal Aceh juga dialokasikan untuk pengembangan Baitul Asyi di Arab Saudi.

Seperti ramai diberitakan, Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk bertemu dengan Islamic Development Bank (IDB) dan beberapa investor.

Pertemuan ini dalam rangka membahas peluang kerja sama investasi dan penempatan dana.

Salah satu rencana investasi tersebut yakni membangun hotel di atas tanah wakaf milik masyarakat Aceh yang ada di Mekkah.

Rencana tersebut disampaikan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, saat bertemu Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jumat (9/3).

Anggito datang bersama Utusan Khusus Presiden untuk Timur Tengah dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Alwi Shihab.

"Kami akan melakukan kerja sama dengan IDB dan juga akan bertemu dengan beberapa pihak investor di Arab Saudi, untuk melakukan administrasi, yang paling dekat adalah dengan tanah wakafnya Aceh di Mekkah. Kemudian ada beberapa kesempatan-kesempatan investasi Arab Saudi yang lain," ujar Anggito, seperti dilansir Republika.co.id, Jumat (9/3).

Anggito mengatakan, Pemerintah Aceh memiliki tanah wakaf yang letaknya sekitar 400 meter dari Masjidil Haram. Tanah wakaf milik Aceh tersebut sudah diikrarkan untuk investasi.

"Ikrar wakafnya sudah ada, dan sudah diinvestasikan oleh wakif di Arab Saudi, dan itu kita sedang proses negosiasi," kata Anggito.(dbs/serambi/bh/sul)





 
Berita Terkait Wakaf
 
Gerakan Nasional Wakaf Uang Harus Tetap Jadi Dana Sosial Keagamaan
 
KOPPA Kecam Rencana BPKH terkait Investasi Tanah Wakaf Aceh di Mekkah
 
Forkab: Pemerintah Pusat Jangan Mengkudeta Tanah Wakaf Aceh
 
Haji Uma: Tanah Waqaf Aceh Tetap Harus Dikelola Pemerintah Arab Saudi
 
DPR Minta Polri Aktif Usut Praktik Jual-Beli Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]