Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jokowi
HMI Bongkar Ada 5 Dosa Jokowi
2021-08-05 20:18:25

JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Pimpinan Abdul Muis Amiruddin membongkar lima dosa Jokowi. Itu adalah respons jelang dua tahun kepemimpinan Joko Widodo.

"Pertama, sengkarut penanganan covid-19 dan ketiadaan kebijakan transisi," kata Muis surat instruksi nomor 144/A/Sek/12/1443, Kamis (5/8).

Muis menyoroti alokasi dana anggaran yang fantastis untuk pandemi, tetapi tidak dibarengi oleh transparansi. Selain itu, kebijakan yang dijalankan sering kali membuat rakyat panik dan belum siap.

"Kedua, pengkerdilan ruang sipil, ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik," katanya.

Pj PB HMI ini mengungkap sejumlah pasal, misalnya Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 yang membuat pembuat konten dirugikan tanpa kepastian pelanggaran pemuatan konten. Selain itu, adanya pembentukan polisi siber juga mengarah pada isu kritisme terhadap pemerintah.

Selanjutnya, yang ketiga ialah political will dan semangat anti korupsi yang semakin dipertanyakan.

Sebab, Transparancy International Indonesia mengemukakan bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia mengalami penurunan dari 40/100 menjadi 37/100.

"Keempat, UU Cipta Kerja yang mengorbankan hak-hak buruh," katanya. Menurutnya, dalam masa pandemi ini UU Ciptaker tersebut justru membenani hak-hak buruh dalam berbagai aspek. Ada pun, yang kelima ialah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan rasisme.

Muis mengatakan, sejak pandemi merebak, negara seperti didesain dalam keadaan darurat. Pelanggaran HAM pun terjadi di berbagai bidang. Mulai dari masyarakat, jurnalis, aktivis, hingga mahasiswa mengalami pembungkaman dan intimidasi.

Seperti diketahui, saat ini ada dua kepengurusan HMI yang sama-sama mengaku sah, yakni pimpinan Abdul Muis dan Raihan Ariatama.

HMI Pimpinan Muis membongkar dosa kepemimpinan Jokowi dan menyerukan adanya aksi massa pada 6 dan 13 Agustus 2021, serta aksi puncak pada 16 Agustus 2021.

Sebaliknya, Raihan justru membantah akan menggelar aksi demo.(cv/ap/genpi.co/bh/sya)


 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]