Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jokowi
Gubernur DKI Ikut Capres PDIP, Jokowi Digugat Class Action
Saturday 15 Mar 2014 18:24:28

Ilustrasi. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Jokowi saat di rumah kediaman Megawati di Jakarta, (20/9/2012).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majunya Gubernur DKI-Jakarta sebagai Capres dari Partai Demokrasi Indonesia Persuangan (PDIP,) membuat Tim Advokasi Jakarta Baru kecewa terhadap langkah Joko Widodo atau Jokowi yang menerima tugas dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Petugas Partai menjadi Capres PDIP.

Sekumpulan Advokat yang secara sukarela telah melakukan banyak aktivitas advokasi berkampanye membela kepentingan pasangan Jokowi-Ahok pada saat Pilgub DKI tahun 2012. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 17 Maret 2014

"Karena itu sangatlah tidak patut jika setelah terpilih sebagai Gubernur Jokowi justru meninggalkan tugasnya di tengah jalan," ujar Habiburokhman, Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru.

Dengan siapnya Jokowi maju sebagai capres 2014 di saat baru menjabat sekitar 1,5 tahun, Jokowi telah mengabaikan janji-janjinya kepada rakyat Jakarta yang telah menjatuhkan pilihan kepada Jokowi.

Kami mencatat ada belasan hal yang dijanjikan Jokowi secara terbuka kepada publik di berbagai tempat pada saat kampanye Pilgub, sebagian besar diantaranya belum direalisasi atau bahkan belum dimulai direalisasi sama sekali hingga saat ini.

Diantara janji-janji Jokowi yang belum direalisasikan antara lain, membenahi birokrasi agar pemerintahan berjalan bersih, transparan dan profesional, janji membangun Mal PKL, ruang publik dan revitalisasi pasar tradisional sehingga tidak mengganggu pengguna jalan, janji membangun kebudayaan warga kota berbasis komunitas, janji merevitalisasi dan melengkapi fasilitas kawasan Old Batavia.

Selain itu Jokowi juga belum menunjukkan keberhasilan dalam menangani dua permasalahan paling serius di DKI Jakarta yaitu banjir dan macet.

"Secara kasat mata kita belum melihat ada pengurangan tingkat kemacetan, sementara penanganan banjir juga belum maksimal."

Tindakan Jokowi mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum khususnya perbuatan melanggar azas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan juga melanggar Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan Kepala Daerah.

Karena dua pelanggaran tersebut, kami akan mengajukan gugatan Class Action kepada Jokowi yang inti tuntutannya adalah meminta pengadilan agar menjatuhkan hukuman kepada Jokowi karena tidak memenuhi janji kampanyenya.(tbn/bhc/dar)


 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]