Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Buruh
Gerakan Buruh Jakarta: Gubernur DKI Menabrak UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
2016-10-19 08:57:57

Ilustrasi. Tampak massa ribuan buruh saat menggelar aksi demo menolak PP Pengupahan No. 78/2015 di Jakarta, Kamis (29/9) lalu.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) merasa heran dengan sikap ngotot Gubernur DKI Jakarta yang tetap menetapkan Upah Minimum Provinsi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yakni tanpa adanya survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Karena itulah dianggap, kalau sama saja Gubernur melakukan tindakan yang menabrak Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkap Mirah Sumirat, SE, selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) di Jakarta pada, Rabu (19/10).

Mirah Sumirat mengatakan, beberapa informasi di media online disebutkan bahwa, Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan tetap menetapkan UMP 2017 dengan formula yang telah diatur dalam PP 78/2015, dengan alasan Gubernur Basuki dikarenakan beberapa kebutuhan sudah disubsidi oleh Pemerintah. Seperti; biaya transportasi, rumah susun dan sembako. Sehingga penghasilan buruh tidak perlu terlalu tinggi namun bisa ditabung karena pengeluaran tidak terlalu besar, selain itu Gubernur Basuki juga meminta buruh mentaati PP 78 tahun 2015.

Sementara itu, Ir. Idrus, MM Sekretaris Jenderal DPP FSP. LEM SPSI, yang juga merupakan Ketua DPP KSPSI meminta. "Gubernur untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp.3.831.690. Tidak ada lagi tawar menawar. Apabila Gubernur Jakarta masih ngotot maka GBJ akan menurunkan massa aksi yang lebih besar lagi," ungkapnya.

Sedangkan, ditempat terpisah Yulianto, Ketua DPD LEM SPSI DKI Jakarta sekaligus salah satu Presidium Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menyampaikan bahwa PP 78/2015 justru membingungkan dan mengacaukan ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003.

Khususnya pasal 88 ayat (4) yang menyatakan bahwa, "Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Seharusnya aturan ini sudah sangat jelas dan tidak perlu ada penafsiran lain terhadapnya," tegas Yulianto.

Formula perhitungan Upah Minimum berdasar PP 78/2015 dimaksud sama sekali tidak didasarkan pada hasil survey KHL tahun 2016. Ini menjadi persoalan yang sangat serius, ketika Pemerintah dan pengusaha secara bersama-sama dan terang-terangan melanggar UU No.13/2003.

Berdasarkan hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di tujuh (7) pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607,- Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.

Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 % , inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690,-

Berdasarkan informasi yang diterima GBJ, sesungguhnya Gubernur Jakarta telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang formula penetapan UMP 2017 yang akan dipakai di DKI Jakarta, yang berbeda dengan PP 78/2015, yaitu UMP 2017 = KHL tahun berjalan + Pendapatan Domestik Bruto. Namun ternyata di berbagai media Gubernur DKI Jakarta mengingkari rencana penggunaan formula tersebut, dengan selalu mengatakan bahwa penetapan UMP 2017 di DKI Jakarta akan menggunakan PP 78/2015.

GBJ kembali akan melakukan aksi pengawalan penetapan UMP 2017. Aksi dilakukan pada hari Rabu (19/10) ini, GBJ yang mana menuntut dan menyampaikan beberapa point sebagai berikut :

1. Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.

2. Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk segera melakukan survey KHL yang selanjutnya dijadikan dasar dalam menghitung besaran UMP 2017.

3. Gubernur Propinsi DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,- (bh/mnd)


 
Berita Terkait Buruh
 
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
 
Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
 
ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
 
Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
 
Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]