Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Gelapkan Uang, Mantan Pegawai KPK Ditahan
Tuesday 18 Oct 2011 15:20:10

KPK ternyata tak luput dari aksi nakal pegawainya sendiri (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka mantan staf Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Endro Laksono beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Hal ini menyusul berkas kasus dugaan korupsi penggelapan Rp 388 juta dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penuntut umum.

Proses pelimpahan tersebut, berjalan singkat. Begitu proses administrasi selesai, tim penuntut umum langsung menggiring tersangka Endro Laksono ke Rutan Cipinang sebagai tahanan titipan kejaksaan. "Tersangka ditahan di Rutan Cipinang,” kata Kajari Jakarta Selatan, Masyhudi kepada wartawan di gedung Kejari, Selasa (18/10).

Dia mengungkapkan, mantan staf Divisi Pencegahan KPK itu dijerat telah melanggar Pasal 8 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 KUHP. “Dalam dua pekan ke depan, mudah-mudahan berkas dakwaannya bisa dilimpahkan ke pengadilan, agar perkaranya dapat segera diadili," jelasnya.

Sementara itu, koordinator tim JPU Surma menjelaskan, uang KPK Rp 388 juta yang digelapkan tersangka Endro Laksono itu, ternyata diserahkan kepada seseorang yang mengaku seorang dukun bernama Syamsul Maarif di Subang, Jawa barat. Endro telah mentransfer uang sebesar Rp 174 juta melalui Bank BNI atas nama anak Syamsul Maarif, Lina Karlina.

Selanjutnya, jelas Surma, sisanya sebesar Rp 214 juta diserahkan secara tunai kepada sang dukun. ”Tersangka sendiri yang mengakui dana anggaran KPK periode 2009, sebesar Rp1,5 miliar itu, ternyata dana Rp 388 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap jaksa.

Jaksa pun menegaskan bahwa Endro belum mengembalikan uang senilai Rp 388 juta. ”Belum mengembalikan uangnya, tapi memang sudah ada niat untuk mengembalikan, agar dia jangan dipecat. Tapi sampai sekarang belum (juga mengembalikannya),“ jelas Surma.

Kasus itu bermula pada 2009, ketika pengawasan internal KPK saat itu mengaudit laporan keuangan KPK per tiga bulan dan menemukan ada perhitungan yang salah. KPK lalu melaporkan kasus tersebut kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Namun, setelah penggelapan diketahui, KPK langsung memecat dan tersangka sempat kabur. Tapi berhasil ditangkap dan diproses secara hukum.(inc/bie)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]