Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pendidikan
Fikri Faqih: Asesmen Nasional Berbau Politis dan SARA
2021-07-29 03:57:48

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai program Asesmen Nasional (AN) yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud- Ristek) untuk mengevaluasi sistem pendidikan menggantikan Ujian Nasional (UN) yang sudah dihapus, berbau politis dan SARA. Menurutnya, AN seharusnya memberi gambaran atas lingkungan belajar para peserta didik.

Pandangan kritis Fikri dalam rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (28/7) mengingatkan, AN merupakan program yang digadang-gadang merupakan terobosan baru Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Namun, program ini malah bisa mengurangi kepercayaan publik. Penilaian berbau SARA dan politis tersebut, kata Fikri, terungkap dalam contoh pertanyaan survei yang sudah beredar luas.

Misalnya, "Saya lebih senang jika sekolah dipimpin oleh orang dengan agama/ kepercayaan yang sama dengan saya?" Ada lagi pertanyaan politis seperti "Presiden lebih baik dijabat seorang laki-laki daripada perempuan?" Begitulah dua contoh pertanyaan dalam AN yang dinilai Fikri cukup mengganggu.

"Program perintis ini jangan sampai carut marut di awal kelahirannya, sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah lagi," pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Pertanyaan yang beredar tersebut, lanjut Fikri, mirip survei jelang pemilihan presiden.

Sudah ada keluhan dari partisipan survei seperti guru dan kepala sekolah soal ini. "Pertanyaan dalam survei dianggap lebih menjurus ke preferensi politik dan SARA," papar legislator dapil Jawa Tengah IX ini. Dijelaskannya, AN versi Kemendikbud-Ristek meliputi tiga komponen, yakni asesmen kompetensi minimum (AKM) literasi dan numerasi, survei karakter; dan survei lingkungan belajar.

Lebih jauh, Fikri menyinggung soal dasar hukum penyelenggaraan AN, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang katanya sudah ditarik untuk direvisi. "PP ini krusial, karena jadi dasar hukum untuk penyelenggaraan AN. Mas Nadiem sendiri yang bilang mau diajukan revisi," ujar Fikri. Bila dasar hukumnya masih dalam proses, pelaksanaan AN pun akan bermasalah.

Fikri mendesak agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan. PP Nomor 57 Tahun 2021 dinilai tidak menghormati dasar negara sebagai alat pemersatu bangsa. PP tersebut juga tidak memuat mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]