Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Febri: Upaya Menyingkirkan Novel Baswedan dari KPK Sudah Terjadi Berulang Kali
2021-05-09 21:12:24

Febri Diansyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan upaya menyingkirkan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan dari KPK sudah terjadi berulang kali.

"Teror dan serangan juga terjadi berulang kali. Tapi ia tetap tegak lurus memberantas korupsi," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @febridiansyah, Sabtu (9/5).

Sementara, lanjut Febri, sekarang dengan alasan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial, Novel dan 74 pegawai terbaik lain terancam dibuang dari KPK.

Sebelumnya, Febri mengungkapkan proses seleksi untuk menjadi pegawai lembaga antikorupsi itu sangat berat. Bahkan, menurutnya pegawai-pegawai KPK sebelum Febri ditempa lebih berat dibandingkan dirinya.

"Pegawai-pegawai KPK angkatan sebelumnya saya dengar melalui proses yang lebih berat," kata Febri dikutip dari akun Twitternya, Jumat (7/5).

Maka dari itu, Febri heran kenapa bisa puluhan pegawai KPK termasuk di dalamnya ada orang-orang penting yang telah berjasa puluhan tahun diduga bakal disingkirkan dengan dalih tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

"Saya ga habis pikir sekarang beberapa pegawai senior yang berdedikasi dan kinerja bagus terancam disingkirkan hanya karena tes wawasan kebangsaan yang kontroversial ini," kata Febri.

Dia pun menceritakan bahwa dirinya setelah lolos seluruh tahapan seleksi pegawai KPK, harus melanjutkan pendidikan dasar yang disebut sebagai Induksi Pegawai KPK. Saat itu Febri dan teman angkatannya digembleng di Pusat Pendidikan Kopassus di Batujajar selama 2 bulan. Beberapa angkatan sebelumnya ada yang di BAIS TNI dan Akpol.

"Kami diberikan berbagai materi fisik, disiplin, aspek kebangsaan dan cinta Tanah Air, hingga materi-materi intelijen dan hukum. Lengkap. Jam 4 pagi bangun, olahraga, subuh jamaah, mandi, upacara, apel pagi, PBB, kelas dan lain-lain," tutupnya.(sindonews/bh/sya)





 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]