Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jokowi
Fahri Hamzah: Enggak Usah Belagu Mencari Citra, Ikuti Saja, Gitu Loh...
2017-07-06 19:55:52

Ilustrasi. Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI sebagai politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Nusa Tenggara Barat.(Foto: @Fahrihamzah)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai tak masalah Presiden Joko Widodo memboyong keluarga besar dalam kunjungan ke luar negeri. Seperti yang dilakukan dalam kunjungan kerja ke Jerman dan Turki untuk menghadiri KTT G-20, sejak Rabu (5/7) kemarin.

"Keluarganya (presiden,red) juga masuk dalam bagian dari undang-undang protokoler, harus dilindungi. Jadi wajar presiden menggunakan pesawat, mungkin mau ketemu dan ngumpul bareng anak-anaknya dan selama perjalanan anaknya mau ngobrol dan seterusnya. Jadi tidak ada masalah menurut saya (presiden memboyong keluarga,red)," ujar Fahri di sela-sela diskusi terkait revisi UU KUHP dan KUHAP di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7).

Fahri menduga, kontroversi presiden memboyong anggota keluarga dalam kunjungan kerja mengemuka, karena ada pihak yang selama ini rutin membangun kesan keluarga Presiden Joko Widodo senantiasa hidup dalam kesederhanaan.

Akibatnya ketika muncul hal-hal yang mencerminkan aktivitas keluarga presiden di luar kesan sederhana, pro kontra di tengah masyarakat mengemuka.

"Makanya dari awal itu enggak usah terlalu didramatisir soal apa namanya kesederhanaan. Itu biasa saja," katanya.

Fahri Hamzah politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Nusa Tenggara Barat ini kemudian mencontohkan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR RI. Sesuai kebijakan negara diberi sejumlah fasilitas. Misalnya, penerbangan kelas bisnis. Maka kemudian ia tidak akan mendramatisir keadaan untuk memilih penerbangan kelas ekonomi.

"Undang-undang kan mengatur itu, jadi saya pakai saja supaya bisa istirahat misalnya. Gitu loh, jadi enggak perlu saya dramatisir lagi untuk memilih kelas ekonomi, naik bus atau apalah gitu. Enggak usah belagu belagu mencari citra, ikuti saja," pungkas Fahri.(gir/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]