Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BUMN
FSP BUMN Bersatu Laporkan Dahlan ke KPK
Thursday 22 Nov 2012 13:04:03

Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Federasi Serikat Kerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BUMN melaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dahlan Iskan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya menghalang-halangi penyidikan.

Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono menyampaikan, seharusnya Dahlan Iskan segera menyerahkan seluruh bukti-bukti yang ada terkait pemerasan terhadap BUMN. Bukan hanya berkoar-koar tidak jelas di publik.

“Seharusnya Dahlan Iskan melaporkan dugaan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pemerasan BUMN tersebut ke KPK sebagai institusi yang secara hukum berwenang menangani tindak pidana korupsi,” kata Arief kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, tadi malam, Rabu (21/11).

Dikatakan Arief, ada satu alat bukti terkait dugaan pemerasan terhadap BUMN yang diadukan Dahlan ke Badan Kehormatan (BK) DPR, yakni berupa kesaksian dari direksi BUMN yang merasa diperas.

Selain itu, Arief juga menduga adanya alat bukti pesan singkat, rekaman panggilan telepon, rekaman CCTV, serta daftar hadir pertemuan yang bisa memperkuat dugaan pemerasan terhadap perusahaan BUMN.

Oleh sebab itu, Arief memaparkan jika laporan ke KPK kali ini bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan prektek pemerasan, serta membantah opini publik yang menilai sikap aktif Dahlan Iskan tersebut hanyalah untuk kepentingan politik pencitraan saja.

“Kami berharap KPK aktif merespon laporan kami dengan segera memanggil Dahlan Iskan dan direksi BUMN yang mengaku diperas untuk selanjutnya mencari bukti pemerasan,” tutup Arief.(bmn/bhc/opn)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]