Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Era Jokowi Utang BUMN Bengkak Jadi Rp5.271 Triliun
2018-12-03 20:51:17

Ilustrasi. Gedung Kementerian BUMN.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat jumlah utang para perusahaan pelat merah meningkat 132,92 persen dari Rp2.263 triliun pada 2016 menjadi sekitar Rp5.271 triliun per September 2018. Meskipun demikian, data utang per September 2018 tersebut belum sepenuhnya diaudit.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Bisnis Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menjelaskan peningkatan utang BUMN meningkat cukup signifikan pada 2017. Saat itu, utang BUMN meningkat 113,43 persen menjadi Rp4.830 triliun. Namun, jumlahnya kembali meningkat lagi sepanjang tahun ini.

Menurutnya, penambahan utang pada tahun lalu cukup signifikan lantaran sejumlah BUMN memerlukan suntikan modal untuk beberapa proyek yang sedang dikerjakan. "Pada 2016-2017, memang ada tambahan modal untuk proyek yang masuk, sehingga mereka harus memperoleh pembiayaan, khususnya untuk proyek infrastruktur," jelasnya di sela rapat bersama Komisi VI DPR, Senin (3/12).

Aloy merinci, dari jumlah utang tersebut, sekitar 62,81 persen merupakan utang dari BUMN sektor keuangan. Jumlah utang BUMN sektor tersebut mencapai Rp3.311 triliun.

Komponen utang dari para perusahaan jasa keuangan itu didominasi oleh Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 74 persen. Sayang, ia tak merinci sumbangan utang BUMN keuangan lainnya.

Sementara, utang dari BUMN sektor non keuangan sebesar Rp1.960 triliun. Dari total utang BUMN non keuangan tersebut, kontribusi utang terbesar sekitar 27,7 persen disumbang oleh perusahaan sektor kelistrikan mencapai Rp543 triliun. Utang lain dihimpun perusahaan sektor minyak dan gas (migas) sekitar 26,63 persen atau mencapai Rp522 triliun.

Sisanya, utang BUMN non keuangan dihasilkan oleh perusahaan sektor infrastruktur, termasuk konstruksi dan properti mencapai Rp317 triliun. Lalu, sektor telekomunikasi Rp99 triliun, transportasi Rp75 triliun, dan gabungan berbagai sektor lain Rp403 triliun.

Meski nominal utang para perusahaan pelat merah meningkat, namun Aloy masih yakin jika jumlah utang ini berada di batas aman. "Kepantasan jumlah besar atau kecil utang terlihat lebih kepada rasio utang terhadap ekuitas. Hal ini terlihat dari data Debt to Equity Ratio (DER) yang kami dapat untuk lima sektor industri," katanya.

Berdasarkan data Kementerian BUMN, DER BUMN masih lebih rendah dari beberapa perusahaan lain di industri yang sama. Misalnya, DER BUMN telekomunikasi hanya 0,77 kali, sementara industri mencapai 1,19 kali.

Lalu, DER BUMN energi 0,71 kali, sedangkan industri 1,12 kali. Kemudian, DER BUMN transportasi 1,59 kali, industri 1,96 kali. Selanjutnya, DER BUMN infrastruktur berupa konstruksi dan properti 1,03 kali, industri 2,99 kali. Hanya DER BUMN perbankan yang melebihi industri sebesar 6 kali, sementara industri 5,66 kali.

"Dapat disimpulkan relatif menunjukkan kesanggupan membayar utang jangka panjang dan pendek, serta dapat dikatakan aman," tuturnya.

Keamanan utang juga tercermin pula dari Return on Equity (RoE). RoE BUMN sektor telekomunikasi sebesar 29 persen atau lebih tinggi dari industri 21 persen. Lalu, RoE BUMN sektor bank 15 persen, sementara industri 11 persen. Selanjutnya, RoE BUMN infrastruktur 13 persen, lebih tinggi dari industri 8 persen.

Sementara RoE BUMN transportasi minus 2 persen atau sama dengan industri. Hanya BUMN sektor energi yang RoE-nya lebih rendah dari industri, yaitu 3 persen dari 11 persen.

Selain RoE, kapasitas keuangan BUMN juga terlihat dari RoA. RoA BUMN sektor telekomunikasi sebesar 16 persen atau lebih tinggi dari industri 9 persen. Sementara RoA BUMN bank dan transportasi setara dengan industri, masing-masing 2 persen dan minus 1 persen.

Namun, RoA BUMN energi dan infrastruktur justru di bawah industri. RoA BUMN energi hanya 2 persen, industri mencapai 5 persen. Lalu, RoA BUMN infrastruktur 3 persen, sedangkan industri 4 persen.

Lebih lanjut, pertumbuhan utang BUMN sejatinya diikuti oleh pertumbuhan aset dan masih lebih tinggi ketimbang jumlah utang. Tercatat, jumlah aset BUMN sebesar Rp6.524 triliun pada 2016. Lalu, naik menjadi Rp7.210 triliun pada 2017 dan Rp7.718 triliun pada September 2018.(CNN/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]