Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
Eksponen AMM: Tidak Ada Kepentingan Muhammadiyah terhadap Permendikbud No 23 Tahun 2017
2017-08-11 08:54:04

JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengenai Lima Hari Sekolah masih menimbulkan pro kontra di masyrakat. Sebagian menerima kebijakan tersebut dengan alasan sudah terbiasa dengan konsep yang diusung, namun sebagian lainnya menolak dengan alasan konsep yang diusung Mendikbud itu khawatir akan menggerus Madrasah Diniyah (Madin).

Berkaitan dengan ini Eksponen Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) menilai kekhawatiran tersebut berlebihan mengingat kebijakan-kebijakan yang diduga akan mematikan Madin bukan kali ini saja, tapi sudah beberapa kali diterapkan namun tidak mematikan Madin seperti yang dikhawatirkan.

"Pemerintah orde baru melalui Departemen Agama permah membuat kebijakan berupa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Ketika tumbuh Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) juga diributkan dengan alasan yang sama, namun faktanya Madin tetap hidup hingga saat ini," tutur Izzul Muslimin dalam jumpa media di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Rabu (9/8).

Penolakan terhadap kebijakan Lima Hari Sekolah juga gencar dilancarkan oleh PBNU melalui sikap resminya. Maka Eskponen merasa penting merespon sikap tersebut, bukan untuk menambah gaduh suasana, namun sekedar untuk meluruskan beberapa hal yang jauh dari maksud dan tujuan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017

Selain itu pihaknya juga menyanyangkan sikap pihak yang menolak kebijakan tersebut kemudian mengaitkannya dengan Muhammadiyah. Ada prasangka bahwa kebijakan itu mengandung kepentingan Muhammadiyah di dalamnya. Meski Mendikbud saat ini, Muhadjir Effendy, merupakan warga dan anggota Muhammadiyah namun eksponen AMM menyatakan dengan tegas bahwa sama sekali tidak ada kepentingan Muhammadiyah di dalamnya.

"Permendikbud tersebut dikeluarkan semata-mata dalam kapasitas Mendikbud sebagai pembantu Presiden dalam rangka menjabarkan Nawacita yang menjadi program pemerintah, terutama dalam hal pembentukan karakter," pungkas mantan ketua Pemuda Muhammadiyah itu.

Izzul juga mengatakan bahwa Permendikbud ini sesungguhnya masih dalam proses pelaksanaan, maka ia berharap semua pihak tidak mengambil kesimpulan ketika sesuatu itu belum terjadi. "Kita juga berhadap ada dialog dari hati ke hati jadi tidak berangkat dari prasangka sehingga persoalan ini bisa terselesaikan dengan jernih," kata Izzul.

Terakhir ia menghimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah agar tetap mensikapi persoalan ini dengan kepala dingin dan tidak mudah terhasut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga sistuasi menjadi tetap kondusif.(raipan/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]