Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Papua
Dua Jurnalis Perancis Telah Melanggar UU tentang Keimigrasian
Thursday 30 Oct 2014 08:22:03

Thomas Dandois dan Valentin Bourrat telah ditangkap karena melanggar persyaratan visa mereka.(Foto: lexpress.fr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Thomas Charles Dandois dan Valentine Bourrat, dua jurnalis asal Perancis telah divonis 2 bulan 15 hari dan denda Rp. 2 juta oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui bahwa dua jurnalis tersebut datang ke Indonesia dengan visa turis, tetapi telah melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu melakukan peliputan aktifitas Kelompok Bersenjata pimpinan Enden Wanimbo. Selain itu mereka juga meliput langsung konvensi kelompok bersenjata pimpinan Hans Richard Yuweni di kampung Beraf Kabupaten Jayapura. Dari keduanya telah disita hasil rekaman sejumlah liputan selama di Papua.

Juru Bicara ( Humas ) Desk Papua Kemenko Polhukam Drs. Fathnan Harun M.Si pada, Senin (27/10) lalu di ruang kerjanya menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip teritorialitas, artinya hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia. Jadi siapa saja yang melakukan pelanggaran di wilayah RI, maka akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkait dengan penjatuhan hukuman terhadap dua jurnalis Perancis, jangan diartikan sebagai pembatasan kebebasan pers. Pelanggaran terhadap UU tentang Keimigrasian adalah suatu hal yang berbeda dengan kebebasan pers. Jurnalis mana saja dipersilahkan melakukan liputan di seluruh wilayah Indonesia termasuk Papua, namun harus melalui prosedur yang berlaku. Dalam tahun 2013 saja tercatat ada 21 wartawan asing yang meliput ke Papua, antara lain dari Australia, Jepang dan Swiss. Ini artinya pemerintah tidak membatasi untuk peliputan di Papua, namun sekali lagi saya katakana harus melalui prosedur yang berlaku, tegas Fathnan Harun.(polkam/bhc/sya)


 
Berita Terkait Papua
 
• TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
• Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
• Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
• Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
• Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]