Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Papua
Dua Jurnalis Perancis Telah Melanggar UU tentang Keimigrasian
Thursday 30 Oct 2014 08:22:03

Thomas Dandois dan Valentin Bourrat telah ditangkap karena melanggar persyaratan visa mereka.(Foto: lexpress.fr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Thomas Charles Dandois dan Valentine Bourrat, dua jurnalis asal Perancis telah divonis 2 bulan 15 hari dan denda Rp. 2 juta oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui bahwa dua jurnalis tersebut datang ke Indonesia dengan visa turis, tetapi telah melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu melakukan peliputan aktifitas Kelompok Bersenjata pimpinan Enden Wanimbo. Selain itu mereka juga meliput langsung konvensi kelompok bersenjata pimpinan Hans Richard Yuweni di kampung Beraf Kabupaten Jayapura. Dari keduanya telah disita hasil rekaman sejumlah liputan selama di Papua.

Juru Bicara ( Humas ) Desk Papua Kemenko Polhukam Drs. Fathnan Harun M.Si pada, Senin (27/10) lalu di ruang kerjanya menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip teritorialitas, artinya hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia. Jadi siapa saja yang melakukan pelanggaran di wilayah RI, maka akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkait dengan penjatuhan hukuman terhadap dua jurnalis Perancis, jangan diartikan sebagai pembatasan kebebasan pers. Pelanggaran terhadap UU tentang Keimigrasian adalah suatu hal yang berbeda dengan kebebasan pers. Jurnalis mana saja dipersilahkan melakukan liputan di seluruh wilayah Indonesia termasuk Papua, namun harus melalui prosedur yang berlaku. Dalam tahun 2013 saja tercatat ada 21 wartawan asing yang meliput ke Papua, antara lain dari Australia, Jepang dan Swiss. Ini artinya pemerintah tidak membatasi untuk peliputan di Papua, namun sekali lagi saya katakana harus melalui prosedur yang berlaku, tegas Fathnan Harun.(polkam/bhc/sya)


 
Berita Terkait Papua
 
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]