Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Dituding Jadi Sebab Longsor, Warga Sukajaya Pasang Spanduk Penolakan di Lokasi Tambang Emas Ilegal
2020-01-22 11:22:41

Warga Sukajaya Bogor, saat mendatangi salah satu lokasi tambang emas ilegal dan memasang spanduk penolakan.(Foto: Istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Penambangan emas ilegal yang terdapat di Blok Pilar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor dituding menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana alam tanah longsor yang melanda wilayah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, belum lama ini.

Warga Sukajaya yang turut menjadi korban bencana alam tersebut, Ade (50), sangat menyesalkan adanya penambangan yang dipastikan melanggar hukum itu.

Oleh karena itu, kata dia, pada Minggu (19/1), masyarakat setempat mendatangi salah satu lokasi penambangan emas ilegal untuk menyampaikan sikap dengan melakukan pemasangan spanduk yang pada intinya menolak adanya kegiatan eksploitasi alam yang tak berizin tersebut.

"Penolakan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di Kecamatan Sukajaya Bogor dengan memasang spanduk di lokasi parkir motor yang biasa digunankan oleh para penambang emas ilegal atau biasa disebut gurandil. Kami masyarakat Sukajaya menolak keras adanya penambangan emas liar di Gunung Halimun Salak yang dapat merusak hutan dan mengakibatkan bencana longsor," kata Ade dalam keterangannya, kemarin.

Ia pun berharap dalam hal ini pihak terkait khususnya pemerintah daerah, agar dalam mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan lingkungan, harus lebih selektif dan menjadi fokus yang utama.

"Pemerintah Kabupaten Bogor harus arif dalam menjaga alam, jangan karena kepentingan oknum tertentu mengorbankan alam yang dianugerahkan Allah," ucapnya.

"Kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Sukajaya seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah setempat karena bisa berdampak pada kerusakan lingkungan sehingga menyebabkan bencana alam," imbuh dia.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan bersama dengan Badan Geologi, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), terjadinya longsor di Sukajaya, Kabupaten Bogor, karena tiga hal.

"Persoalannya adalah yang berhubungan dengan masalah tambang, kedua ilegal loging, kemudian alih fungsi yang disebabkan untuk perkebunan pertanian juga permukiman," ujar Kepala BNPB Doni Monardo usai meninjau lokasi bencana di Sukajaya, Bogor, Sabtu (18/1).(bh/mos)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]