Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
Dirjen Kebudayaan: Agar Setiap Institusi Pendidikan Rutin Menyanyikan Lagu Kebangsaan
2016-10-31 05:16:56

Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud di TIM, Jakarta, Minggu malam (30/10).(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menganjurkan sekolah dan universitas menyanyikan lagu-lagu kebangsaan setiap mengawali dan mengakhiri kegiatan belajar-mengajar, karenanya Mendikbud menyerukan kepada guru, pengurus sekolah dan universitas, serta pegiat-pegiat pendidikan untuk membuka dan menutup kegiatan belajar mengajar dengan menyanyikan lagu kebangsaan.

Lagu-lagu kebangsaan Indonesia tersebut misalnya; 'Bangun Pemuda-Pemudi' ciptaan A Simanjuntak dan 'Indonesia Pusaka' ciptaan Ismail Marzuki, dll, yang diharapkan dapat menyentuh kesadaran bangsa para peserta didik.

Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau disingkat Kemendikbud Republik Indonesia menjelaskan bahwa, anjuran kepada institusi pendidikan untuk rutin menyanyikan lagu kebangsaan sudah ada, namun masih terkendala dalam penerapannya, "Peraturannya sudah ada. Masalahnya ada dipelaksanaan dan sosialisasi, tidak semua sekolah mengetahui peraturan tersebut ada," ungkap Dirjen Hilmar, di acara memperingatin Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, yang mengangkat tema tentang Lagu Kebangsaan 'Indonesia Pusaka' di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu malam (30/10).

Kemendikbud akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan edaran dan juga tutorial mengenai cara menyanyikan lagu, 'Indonesia Raya' secara informatif, yang diharapkan dapat diakses melalui internet.

"Ini sebenarnya mudah dilaksanakan dan efeknya terhadap pendidikan karakter sangat besar," imbuh dia.

Hilmar juga mengajak sekolah untuk aktif memberikan pengetahuan yang komprehensif sesuai jenjang pendidikan. Pada 2016, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, menggelar peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober dengan memfokuskannya pada lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'.

"Banyak dari kita tidak tahu bahwa, syair lagu kebangsaan terdiri atas tiga stanza atau kuplet, karena biasanya dinyanyikan hanya satu. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendudukkan lagu kebangsaan kembali di jalur sejarah," jelas Hilmar.

Dia mengatakan bahwa para pendiri bangsa menaruh perhatian besar terhadap musik dalam kehidupan berbangsa.

"Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 adalah bukti perhatian yang besar. Dalam pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa, lagu kebangsaan itu adalah pernyataan perasaan nasional. Lagu kebangsaan bukan sekadar lagu, tetapi sebuah pernyataan," pungkas Dirjen Hilmar.(bh/bar)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]