Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
Dirjen Kebudayaan: Agar Setiap Institusi Pendidikan Rutin Menyanyikan Lagu Kebangsaan
2016-10-31 05:16:56

Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud di TIM, Jakarta, Minggu malam (30/10).(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menganjurkan sekolah dan universitas menyanyikan lagu-lagu kebangsaan setiap mengawali dan mengakhiri kegiatan belajar-mengajar, karenanya Mendikbud menyerukan kepada guru, pengurus sekolah dan universitas, serta pegiat-pegiat pendidikan untuk membuka dan menutup kegiatan belajar mengajar dengan menyanyikan lagu kebangsaan.

Lagu-lagu kebangsaan Indonesia tersebut misalnya; 'Bangun Pemuda-Pemudi' ciptaan A Simanjuntak dan 'Indonesia Pusaka' ciptaan Ismail Marzuki, dll, yang diharapkan dapat menyentuh kesadaran bangsa para peserta didik.

Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau disingkat Kemendikbud Republik Indonesia menjelaskan bahwa, anjuran kepada institusi pendidikan untuk rutin menyanyikan lagu kebangsaan sudah ada, namun masih terkendala dalam penerapannya, "Peraturannya sudah ada. Masalahnya ada dipelaksanaan dan sosialisasi, tidak semua sekolah mengetahui peraturan tersebut ada," ungkap Dirjen Hilmar, di acara memperingatin Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, yang mengangkat tema tentang Lagu Kebangsaan 'Indonesia Pusaka' di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu malam (30/10).

Kemendikbud akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan edaran dan juga tutorial mengenai cara menyanyikan lagu, 'Indonesia Raya' secara informatif, yang diharapkan dapat diakses melalui internet.

"Ini sebenarnya mudah dilaksanakan dan efeknya terhadap pendidikan karakter sangat besar," imbuh dia.

Hilmar juga mengajak sekolah untuk aktif memberikan pengetahuan yang komprehensif sesuai jenjang pendidikan. Pada 2016, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, menggelar peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober dengan memfokuskannya pada lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'.

"Banyak dari kita tidak tahu bahwa, syair lagu kebangsaan terdiri atas tiga stanza atau kuplet, karena biasanya dinyanyikan hanya satu. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendudukkan lagu kebangsaan kembali di jalur sejarah," jelas Hilmar.

Dia mengatakan bahwa para pendiri bangsa menaruh perhatian besar terhadap musik dalam kehidupan berbangsa.

"Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 adalah bukti perhatian yang besar. Dalam pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa, lagu kebangsaan itu adalah pernyataan perasaan nasional. Lagu kebangsaan bukan sekadar lagu, tetapi sebuah pernyataan," pungkas Dirjen Hilmar.(bh/bar)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]